Wow Ada Bangunan IMB Menyalahi Aturan di Segel Tim PTSP Kecamatan
Laporan Yudi Ahyadi
JAKARTA,poskota net- Bangunan yang Izin IMB Rumah tinggal di Jalan Cempaka Sari Rt.07/Rw.08 Harapan Mulia Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat sudah di pasang tulisan disegel oleh Tim PTSP Kecamatan sekitar bulan Febuari 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski bangunan IMB No.48 /C.37.C /31.71/03/1.785.51.C.2019 dinyatakan salah penggunaan yakni dari bangunan tiga lantai dirubah menjadi empat lantai, namun kegiatan pembangunan tetap berjalan.
Muhammaf Hasbi Ketua RT 07/08 jalan Cempaka sari menyatakan saat ini kegiatan di lokasi bangunan masih berjalan seperti biasa malah tukang makin ditambah mengejar target selesai tanpa menghiraukan teguran 27 warga sudah melakukan aksi demo agar proyek tersebut berhenti pengerjaan nya yang berada di jalan cempaka sari III no.1 Rt.07 Rw. 08 Harapan Mulia Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan Muhammaf Hasbi Ketua RT 07/08 jalan Cempaka sari saat ditemui Poskota.net kemaren. Menurut M.Hasbi bangunan tersebut menyalahi aturan IMB yang dikeluarkan oleh PTSP Kecamatan Kemayoran karena melebihi menjadi empat lantai oleh karena itu para warga RT .07 /08 sangat ketakutan karena bangunan tersebut ketinggiannya sudah melebihi batas perizinan bahkan sudah naik lagi melebihi 290 cm.
“Ini merupakan pelanggaran yang sangat luar biasa karena dari izin IMB yang disodorkan dalam permohonan awal dalam perizinan yang disampaikan ke Kecamatan Kemayoran sudah salah dari tiga lantai menjadi empat lantai,” terangnya.
Untuk itu, dirinya berharapk kepada pihak terkait yaitu Camat maupun Walikota Jakarta Pusat, tembusannya kepada Gubenur DKi Jakarta Anies Baswedan Phd bisa respon menanggapi dengan cepat keluhan warga Rt.07/08 terhadap bangunan menyalahi IMB karena berbahaya.
Karena 27 warga sudah menanda tanggani surat keberatan adanya bangunan rumah tinggal no IMB 48/ C.37 C / 31.71.03/1.785.41 C .2019 yang berada di wilayah jalan cempaka sari III no 1 , kelurahan harapan mulia, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat yang menyalahi perizinan.
Lebih lanjut Muhammad Hasbi mengatakan dirumahnya sering kali didatangi tamu tidak diundang yaitu oknum- oknum dari aparat Intelijen dan oknum dari Paspampres membawa segopok uang untuk menggagalkan agar seluruh warga RT 07/08 bisa menerima keberadaan bangunan tersebut yang menyalahi izin IMB dengan maksud agar tidak mengadakan provokasi kepada bangunan tersebut.
Tetapi Ketua RT 07/08 dengan tegas menolak pemberian uang tersebut sebanyak puluhan juta rupiah dari oknum intelijen tersebut, karena yang jelas- jelas melanggar ketentuan perizinan.
“Saya tidak bisa dibeli dengan uang , saya akan berjuang terus sampai bangunan yang menyalahi aturan perizinan empat lantai dibongkar, ” tegasnya dengan tegas.