HKHKI : Pemerintah Harus Tempuh 3 Langkah Konkrit Untuk Hindari Mega Tsunami PHK di Indonesia — poskota.net
instagram youtube
logo

HKHKI : Pemerintah Harus Tempuh 3 Langkah Konkrit Untuk Hindari Mega Tsunami PHK di Indonesia

Sabtu, 11 April 2020 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yudi Ahyadi

JAKARTA,poskota.net- Banyak aturan yang dikeluarkan pemerintah mulai dari SE Kemnaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Perpres No. 49/2020, Permenkes No. 9 tahun 2020, SE Menperin No. 4/2020 tentang PSBB.KepGub No. 380/2020 dan Pergub No. 33/2020 namun sayangnya belum ada satupun aturan yang memberikan solusi konkrit bagi nasib pekerja dan pengusaha untuk menghindari PHK, Sabtu (11/4/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian Kata Ketua Umum DPP Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengkritisasi pemerintah atas lengah dan lambatnya penanganan dan antisipasi terhadap pandemi Covid 19. Namun HKHKI meminta agar pemerintah jangan lambat dan lengah lagi dalam menangani masalah ketenagakerjaan untuk menghindari terjadinya tsunami PHK yang sudah didepan mata.

USA Today memperkirakan bahwa dalam kuartal kedua tahun ini tingkat penggangguran di Amerika akan mencapai 32,1% karena sebanyak 47 juta pekerjanya diperkirakan akan kehilangan pekerjaan. Saat ini dalam waktu 3 minggu, lebih dari 16,7 juta pekerja Amerika sudah kehilangan pekerjaan dan jumlah itu akan terus bertambah.

Hal ini karena terdampak pandemi Covid-19 yang hampir mencapai 500.000 kasus, dan menelan jumlah kematian hampir mencapai 20.000 orang. Angka tersebut mayoritasnya adalah keturunan kulit hitam dan latin (masyarakat ekonomi lemah).

Tadi malam (10 April 2020) Gubernur New York Andrew Cuomo dalam konferensi pers-nya menyakatan bahwa sejak 4 hingga 9 April setiap harinya kematian di New York rata-rata mencapai 600-800 orang per hari. Dengan total kematian di New York sebanyak 7.844 orang.

New York adalah Mesin Ekonominya USA, sama halnya dengan Jakarta sebagai mesin ekonominya Indonesia. Tingkat kematian tertinggi saat ini ada di Jakarta, total kasus di Indonesia sudah ribuan dengan jumlah kematian lebih dari 300 orang (Kompas.com)ujar Dr Ike Farida,SH, LLM .

Menurut Dia Angka tersebut bisa menjadi lebih buruk dari New York jika pemerintah tidak cepat tanggap. Indonesia belum memiliki fasilitas Kesehatan dan SDM sehebat New York, terlebih sebagian besar penduduk yang bekerja di Jakarta mayoritas berpenghasilan rendah.

Menteri Ketenagakerjaan RI dalam telekonferen sidang pleno Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional sebagaimana dikutip oleh banyak media meminta agar Pengusaha menghindari PHK. Menghimbau agar mengambil langkah lain seperti mengurangi upah dan fasilitas Manajer dan Direktur; mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Termasuk tidak memperpanjang PKWT dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat. Tentu saja hal tersebut harus dibicarakan dan disepakati dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh Perusahaan yang bersangkutan.

Meskipun himbauan itu tidak salah, namun terlalu sulit untuk diimplementasikan mengingat beberapa hal berikut: Dapatkah serikat pekerja menerima jika upahnya dikurangi? Sedangkan upah adalah hak normatif pekerja. Faktualnya besaran bonus yang bukan normatif saja bisa memicu mogok kerja.

Mampukah pengusaha membayar upah pekerjanya sekalipun jika jumlahnya dikurangi, setelah perusahaan rugi milyaran Rupiah? Untuk menutupi kerugian akibat berhentinya operasional, banyak pengusaha yang hampir mati tenggelam karena dililit kerugian yang luar biasa besar.

Apa cantolan/payung hukum atas himbauan Kemnaker untuk mempekerjakan pekerja secara paruh waktu? Karena UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memfasilitasi kerja paruh waktu.
Sebagian perusahaan tidak dapat mengimplementasikan himbauan Work From Home.

Selain itu WFH tidak ada cantolan hukumnya, karena kebanyakan perjanjian kerja mencantumkan dan mengartikan definisi “bekerja” adalah melakukan pekerjaan di area perusahaan.

Secara singkat HKHKI berpendapat bahwa himbauan Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur DKI dan instansi lainnya akan sangat sulit untuk diimplementasikan. Pemerintah harus atasi bagaimana cara hindari PHK, bukan pasca PHK. Artinya Kartu Prakerja yang sekarang disiapkan tidak tepat sasaran.

Kartu Pra kerja bukan solusi agar tidak terjadi PHK, melainkan hanya subsidi dan fasilitas berupa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, bukan untuk menggaji pengangguran.
Menurut data Kemnaker per 9 April 2020, dampak pandemi COVID-19 jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 78.174 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 1.427.067 orang.

HKHKI yakin bahwa jumlah data sebenarnya jauh lebih besar dari angka tersebut. Karena belum semua perusahaan melaporkan dan tidak semua pekerja punya energi untuk lapor ke disnaker atas PHK yang dialaminya. Selain itu pekerja tahu, saat ini sebagian besar petugas disnaker tidak bekerja dikantor, hanya yang tugas piket saja yang datang dan melayani laporan.

HKHKI menerima banyak permintaan bantuan hukum dan konsultasi baik dari pekerja maupun pengusaha dari berbagai kota di tanah air. Jumlah pekerja yang di PHK disatu perusahaan sangat beragam, dimulai dari puluhan hingga ratusan pekerja atau bahkan ratusan cabang yang sudah ditutup tanpa pembayaran pesangon.

Pekerja diberitahu melalui pesan di Whatsapp bahwa dirinya sudah di PHK karena perusahaan tidak mampu melanjutkan operasionalnya lagi. Setelah lapor ke disnaker kami disarankan untuk melakukan bipartit, tapi pengusaha tidak pernah hadir. Dengan jutaan pekerja yang sudah di PHK, diperkirakan jumlah kasus di Pengadilan Hubungan Industrial akan meningkat tajam.

HKHKI meminta dengan tegas agar pemerintah melakukan langkah konkrit penyelamatan darurat arus PHK agar tidak mencapai Mega Tsunami PHK sebagaimana telah terjadi dibanyak negara lain. Setidaknya ada 3 langkah konkrit yang harus segera diambil oleh pemerintah adalah:

Pertama: Pemerintah harus menjamin bahwa upah seluruh pekerja akan dibayarkan oleh pemerintah, dan meminta agar pengusaha tidak mencoret pekerjanya dari data perusahaannya. Besarnya upah yang dibayarkan bisa disesuaikan (tidak harus 100%) mungkin 60, 70 atau 80%. Maksimal upah juga bisa dibatasi besarnya, dan hingga berapa lama akan dibayarkan oleh pemerintah.

Kedua: membagikan kebutuhan bahan dasar pokok bagi masyarakat di provinsi yang diberlakukan PSBB, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Ketiga: Segera keluarkan PERPU terkait aturan Ketenagakerjaan, untuk memberikan payung hukum atas hal-hal sebagaimana himbauan Menteri Ketenagakerjaan. Seperti aturan kerja paruh waktu; fleksibilitas ketentuan PKWT; perluasan jenis pekerjaan dan fleksibilitas persyaratan outsourcing melalui Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) dan sebagainya.

HKHKI mengingatkan bahwa jika pemerintah kembali lengah dan kehilangan momen, maka Mega Tsunami PHK akan sulit dihindari. Pekerja dan pengusaha harus diselamatkan karena mereka adalah roda perekonomian. Dengan adanya jaminan upah, tingkat PHK dapat ditekan, begitu pula tingkat penularan Covid-19, karena pekerja akan merasa aman dengan “dirumah saja”.

“Sebaliknya, jika jaminan ini tidak ada, pekerja akan berusaha untuk tetap hadir dan bekerja, alhasil PSBB tidak berjalan maksimal,” tandas Dr Ike Farida ,SH
, LLM kepada Poskota.Net.

Berita Terkait

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:01 WIB