Kemenkumham Nekad Bebaskan 36.554 Napi di Tengah Wabah Corona — poskota.net
instagram youtube
logo

Kemenkumham Nekad Bebaskan 36.554 Napi di Tengah Wabah Corona

Minggu, 12 April 2020 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yudi Ahyadi

JAKARTA,poskota.net- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membebaskan 878 narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi.

Dengan demikian, total napi yang dibebaskan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sampai saat ini menjadi 36.554 orang. Saat itu napi yang dibebaskan berjumlah 35.676 orang. Padahal kebijakan pembebasan tersebut dikritik dan diminta disetop terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab dari puluhan ribu napi yang dibebaskan, terdapat napi yang justru kembali berbuat ulah. Seperti kasus seorang napi bernama Ikhlas alias Iqbal (29) di Bali. Ia dibebaskan pada 2 April, namun kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.

Selanjutnya di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga.
Lalu di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.

Pembebasan napi di Aceh
Seorang napi meninggalkan penjara setelah dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di Lhoknga, Banda Aceh. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, meminta Kemenkumham agar mengevaluasi program pembebasan ini.

Bahkan kalau perlu Kemenkumham menyetop program pembebasan napi tersebut agar kejadian napi berulah tak terulang lagi.

” Update total data asimilasi dan integrasi adalah 36.554,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan Sabtu (11/4/2020) kepada poskota.net

Rika merinci, narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.902 dan anak binaan sebanyak 805 orang. Sementara narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.808 dan anak binaan sebanyak 39 orang.

Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.

Namun, program asimilasi dan integrasi tersebut tak berlaku bagi napi tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Kemenkumham menyatakan negara bisa menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak guna menekan penyebaran virus corona di lapas dan rutan itu.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho meminta masyarakat tak cemas atas program pembebasan narapidana dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Ia mengklaim narapidana yang bebas itu tetap berada dalam pantauan pihaknya dan aparat penegak hukum lain.
Nugroho mengatakan narapidana dan anak binaan yang diberikan asimilasi dan integrasi itu telah melalui tahap penilaian perilaku.

“Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam di lapas maupun rutan,” tandasnya.

Berita Terkait

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:01 WIB