Laporan : Yudi Ahyadi
JAKARTA,poskota.net- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membebaskan 878 narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi.
Dengan demikian, total napi yang dibebaskan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sampai saat ini menjadi 36.554 orang. Saat itu napi yang dibebaskan berjumlah 35.676 orang. Padahal kebijakan pembebasan tersebut dikritik dan diminta disetop terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab dari puluhan ribu napi yang dibebaskan, terdapat napi yang justru kembali berbuat ulah. Seperti kasus seorang napi bernama Ikhlas alias Iqbal (29) di Bali. Ia dibebaskan pada 2 April, namun kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.
Selanjutnya di Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga.
Lalu di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.
Pembebasan napi di Aceh
Seorang napi meninggalkan penjara setelah dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di Lhoknga, Banda Aceh. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, meminta Kemenkumham agar mengevaluasi program pembebasan ini.
Bahkan kalau perlu Kemenkumham menyetop program pembebasan napi tersebut agar kejadian napi berulah tak terulang lagi.
” Update total data asimilasi dan integrasi adalah 36.554,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan Sabtu (11/4/2020) kepada poskota.net
Rika merinci, narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.902 dan anak binaan sebanyak 805 orang. Sementara narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.808 dan anak binaan sebanyak 39 orang.
Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.
Namun, program asimilasi dan integrasi tersebut tak berlaku bagi napi tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
Kemenkumham menyatakan negara bisa menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak guna menekan penyebaran virus corona di lapas dan rutan itu.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho meminta masyarakat tak cemas atas program pembebasan narapidana dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Ia mengklaim narapidana yang bebas itu tetap berada dalam pantauan pihaknya dan aparat penegak hukum lain.
Nugroho mengatakan narapidana dan anak binaan yang diberikan asimilasi dan integrasi itu telah melalui tahap penilaian perilaku.
“Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam di lapas maupun rutan,” tandasnya.