Kasus Tanah Rempoa Ciputat Tangsel Berlanjut, PT Hana Kreasi Persada Sambangi Sekretariat PSI — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Tanah Rempoa Ciputat Tangsel Berlanjut, PT Hana Kreasi Persada Sambangi Sekretariat PSI

Rabu, 11 Januari 2023 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Tim

Tangerang Selatan // Poskota.net –Pemberitaan kasus Lahan tanah bersertifikat seluas 12.650 M2 di Rempoa , Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) milik PT Hana Kreasi Persada  yang dilarang Pemerintahan Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mendirikan bangunan. Perumahan, kini berbuntut pelaporan ke DPRD Tangsel ke Sekretariat PSI.

Ya, pemilik tanah mendantangi sekretariat DPC PSI Tangsel untuk mengadukan masalah kenapa pemerintah kota Tangsel, waktu itu Walikotanya Airin Rachmi Diany tidak memberikan ijin untuk lahan seluas 12.650 M2 tersebut didirikan bangunan perumahan. Persoalannya, semua surat-surat seperti sertifikat ,wajib pajak dll dinyatakan lengkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya tadi, (Rabu 11/1/2023 – red) datang pemilik tanah ke sekretariat, setelah melaporkan keluhannya, saya langsung membawanya ke Dewan PSI,” ungkap Steven Jansen kepada wartawan, di ruang sekretariat PSI.

Steven Jansen menjelaskan dalam pertemuan dengan dewan PSI yang diwakili oleh ketua DPC PSI Alex Prabu dari komisi IV DPRD Tangsel dan Emanuela Ridayanti dari komisi I fraksi PSI terkejut dengan dilarangnya pemilik tanah yang sah untuk mendirikan bangunan perumahan. Sebab dengan segala surat-surat dan putusan pengadilan lengkap, sehingga seharusnya lahan tanah tersebut tidak ada masalah lagi untuk membangun perumahan.

Ketua DPC PSI Tangsel Alex Prabu membenarkan pihaknya didatangi oleh pemilik lahan tanah yang telah diberitakan ini, diakuinya dirinya juga sudah mencoba menghubungi kepala Dinas PUPR untuk meminta penjelasan kenapa dilokasi tanah milih PT Hana Kreasi Persada yang lengkap dengan hak pemilikan sertifikat tidak bisa mendirikan bangunan.

“Kita nanti akan mendatangi Dinas terkait PUPR, untuk mempertanyakan terkait laporan ini, rencananya juga kita akan pertanyakan ke Walikota, nanti pasti kita jadwalkan,” terangnya.

“Untuk jadwal pertemuan dengan Dinas terkait dan ke Walikota dipasikan secepatnya, sebab masalah dokumen kita sudah lengkap, makanya kita akan cek zona di lokasi itu, apakah zona biru atau kuning,” tambahnya.

Senada dengan Alex Prabu, anggota komisi I DPRD Tangsel yang juga dari partai PSI Emanuela Ridayanti mengatakan pihaknya akan menyusun waktu untuk bertemu dengan Dinas PUPR dan Walikota. ” Kita juga akan melihat zona di lokasi itu, apakah zona pemukiman atau tidak,” paparnya.

Dikatakan wanita yang ramah dengan awak media ini, untuk jadwal pertemuannya nanti akan digelar secepatnya, karena untuk melihat surat-surat sertifat tanah pemilik tanah yang berada di lokasi Rempoa, Ciputat, Kota Tangerang Selatan ini setelah kita pelajari lengkap.

“Inikan pengaduan masyarakat yang datang ke sekretariat kita, sebagai perwakilan rakyat kita harus bisa memfasilitasi pengaduannya tersebut dan mempertanyakannya ke pemerintah setempat,” ucapnya.

Dalam berita sebelumnya, membahas warga mempertanyakan penolakan pemerintahan Kota Tangerang Selatan menolak pemilik tanah bersertifikat untuk tidak membangun perumahan di atas tanah seluas 12.650 M2 di Rempoa , Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Sementara menurut warga setempat lahan tersebut memang milik dari PT Hana Kreasi Persada, sebab telah memiliki setifikat. Tapi saat untuk mengurus ijin bangunan, tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat. Sehingga tanah yang seluas 12.650 M2 tersebut tidak bisa di manfaatkan oleh pemilik tanah.

“Kita heran, kok Pemkot Tangsel tidak mengeluarkan ijin, setahu kami PT Hana Kreasi Persada sudah mengantongi kepemilikan tanah lengkap,” kata seorang warga yang tidak ingin namanya di publikasikan, kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Dalam berita itu juga tertulis bahwa warga menuturkan asal usul tanah SHGB No. 0340/ Rempoa yang dimiliki PT Hana Kreasi Persada berasal dari sertifikat Hak Milik No. 479/ Rempoa a.n Ny Darnelis yang di terbitkan oleh kantor agrari Indonesia yang sekarang menjadi Badan pertanahan Nasional pada tahun 1974.

“Setahu saya PT Hana Kreasi Persada pemilik ketiga terhadap bidang tanah tersebut sejak tahun 2008,” sebut warga setempat.

Dengan tidak diberikan ijin atas lahan tanah milik PT Hana Kreasi Persada ini membuat warga bertanya bagaimana kinerja dari Pemkot Tangsel. Seharusnya sebagai pemerintah tidak ada dasar untuk melarang pembangunan ditanah milik PT Hana Kreasi Persada yang memiliki setifikat dan surat lengkap.

“Hal ini saya kira sangat merugikan PT Hana Kreasi Persada sebagai pemilik tanah yang sah,” tandasnya.

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Tanggap Cepat Atasi Kebakaran Rumah, Kerugian Rp 5 Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:12 WIB

*Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Putaran ke-3 Resmi Ditutup di Simalungun: Aldio Oeken dan Respati Adhi Raih Juara Pertama*

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Pergantian Pin PLN di 1000 Dolog Kabupaten Simalungun: Dampak Sementara Pemadaman Listrik di Daerah Sekitar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Raih Prestasi Besar, Amankan 19 Bungkus Sabu 51,75 Gram Plus Lima Barang Bukti Pendukung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Pelatihan Kepala Sekolah untuk Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pendidikan di Kabupaten Simalungun

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:52 WIB

*Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengembang Iman Pegawai, Pemkab Simalungun Gelar Ibadah Bersama*

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:38 WIB

# Kinerja Polsek Jajaran Polres Simalungun Cemerlang Jaga Kamtibmas, Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Untuk Rakyat Melalui Jumat Berkah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Bimtek BUMNag Dari 4 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Komitmen Kejari Ciamis Tangani Kasus Pelecehan Seksual FH

Kamis, 14 Agu 2025 - 19:48 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:17 WIB

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:50 WIB