PN Sibolga Kabulkan Gugatan LKBH Sumatera, Ahli Waris Alm.Daud Timbul Samosir Pemilik Sah Lahan Seluas 796 Meter — poskota.net
instagram youtube
logo

PN Sibolga Kabulkan Gugatan LKBH Sumatera, Ahli Waris Alm.Daud Timbul Samosir Pemilik Sah Lahan Seluas 796 Meter

Selasa, 2 Mei 2023 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah,poskota.net – Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi  Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-Sumatera), Parlaungan Silalahi memberi apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sibolga atas menerima gugatan yang diajukan LKBH Sumatera atas sengketa lahan seluas 796 meter persegi.

Dimana objek perkara disebut di Desa Aek Tolang Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah dan kini disebut Kelurahan Sitiotio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi kepada media online poskota.net, Senin (1/5/2023) diruang kerjanya di Pandan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parlaungan mengatakan dimana dalam amar putusan PN Sibolga nomor 104/Pdt.G/2022/PN Sbg pada Selasa 4 April 2023 oleh Hakim Frans Martin Sihotang, SH, dan Hakim Ketua Danandoyo, SH dan Edwin Yonatan Sunarjo,SH dalam mengadili gugatan LKBH Sumatera berdasarkan kuasa dari Mariana Erra Sinaga melawan Sapran Panggabean, Ahmad Asrizal Laia dan Izzudin Lubis, Dolok Pinapan Simanullang, Roytong Manullang, Wiro Tirta Habibi.

“Bahwa LKBH Sumatera selaku penggugat menerima kuasa dari istri Almarhum Daud Timbul Samosir yakni Mariana Erra Sinaga memasukkan gugatan pada 26 September 2022 dengan Register No:104/Pdt.G/2022/PN Sbg terhadap sengketa lanah seluas 796 meter persegi telah memiliki Sertifikat Hak Nomor: 690 atas nama Daud Timbul Samosir”, terang Parlaungan.

Sementara tergugat V bernama Roytong Manullang telah membangun perumahan dilokasi tanah seluas 795 meter persegi dengan modus jual beli antara tergugat I, II dan pada saat ini tegugat I, II, IV, VI menguasai tanah objek sengketa tanpa hak yang sah tanpa seizin penggugat atas tanah seluas 796 meter persegi dulunya bernama Desa Aek Tolang Kecamatan Sibolga.

“bahwa tindakan tergugat I, II, IV, VI merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dihukum membongkar bangunan rumah tergugat I, II, IV, VI dan supaya menyerahkan kepada penggugat Mariana Erra Sinaga dan anak-anaknya selaku ahli waris,” ujar Parlaungan.

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, srhingga penggugat bersama 5 (Lima) orang anak, Yaitu : Marganda Setia Darma Samosir, Dharmasari Margaretta Samosir, Frans P Margajaya Samosir, Bintang Helena Samosir, J.E.Bhakti Samosir adalah ahli waris dari Alm.Daud Timbul Samosir.

“Menyatakan, tanah objek sengketa bukan milik tergugat I, II, III, IV, V dan tergugat VI maka penerbitan surat sertifikat Nomor: 02-14-03-11-1-00035 yang diterbitkan oleh tergugat VII pada 15 September 2014 dan surat sertifikat nomor: 02-14-03-11-1-00106 yang diterbitkan tergugat VII pada 21 September 2016 dan juga sertifikat nomor: 02-14-03-11-1-00161 yang diterbikan oleh tergugat VII pada 5 Mei 2020 serta surat jual beli pada 29 November 1914 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, ungkap Parlaungan Silalahi, SH.

“Kami LKBH Sumatera memberi apresiasi kepada PN Sibolga atas menolak tuntutan provisi dari penggugat dalam Konvensi dalam Eksepsi tergugat I, II, III, IV, V, VI Konvensi untuk seluruhnya,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengucapkan terimakasi atas putusan yang berkeadilan dan mengabulkan gugatan kami dari LKBH Sumatera atas klien ke 5 (Lima) selaku ahli Waris Alm.Daud Timbul Samosir.

Atas putusan Majelis Hakim, menyatakan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 796 meter persegi yang terletak dahulunya disebut Desa Aek Tolang Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapteng dan kini disebut Jalan Dangol Lumbantobing/Jalan Pasantren Lingkungan IV Gang Mesjid Al Mujahirin, Kelurahan Sitiotio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng untuk diserahkan kepada para ahli waris.

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 08:21 WIB

PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:41 WIB

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:52 WIB

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN

Kamis, 24 April 2025 - 09:41 WIB

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:38 WIB

Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:41 WIB

Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:35 WIB

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Musrembang Desa Banjarangsana Bahas Rancangan RKP Tahun 2026

Sabtu, 27 Sep 2025 - 09:00 WIB

Berita Daerah

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:47 WIB