Laporan : Yudi Ahyadi
JAKARTA,poskota.net – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Phd, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020.
Sejumlah peraturan pembatasan transportasi akan mengikuti prosedur PSBB. Menurut situs resmi Pemprov DKI Jakarta, akan ada dua jenis golongan yang berdampak dari PSBB, yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum.
Untuk angkutan pribadi, Anies membentuknya menjadi empat kategori, diantaranya, mobil penumpang berjenis sedan, mobil bukan jenis sedan, sepeda motor, bus kapasitas 7 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang,” terang Gubernur Anies Baswedan melalui siaran pers humas Pemerintah Provinsi Dki Jakarta Rabu, 8 April 2020 yang diterima Poskota.Net.
Sedangkan untuk mobil pribadi dengan kapasitas 7 orang, hanya boleh diisi 4 penumpang. Pembagiannya, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.
“Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja,” tegas Gubernur.
Terakhir untuk mobil atau bus pribadi berkapasitas 7 orang, seementara dilarang beroperasi.