Laporan : Yudi Ahyadi
JAKARTA,poskota.net- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang tetap beroperasi saat Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Jumat (10/4/2020) hari ini.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan mengerahkan kekuatan untuk menertibkan perusahaan yang masih ‘nakal’ dan tak mengindahkan aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Nanti ada pengawasan, penertiban dan kita akan kerahkan seluruh kekuatan di Pemprov, TNI, dan polisi untuk kita tertibkan,” kata Anies saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Ia mengingatkan, perkantoran yang masih memaksakan pegawainya masuk bisa meningkatkan risiko penularan virus corona. Jika perkantoran tidak bisa diajak kerja sama dalam penegakan aturan, maka upaya menanggulangi penyebaran corona pun tidak akan efektif. Selain itu,
Anies mengingatkan potensi hukuman yang akan didapatkan perusahaan jika tidak menjalankan aturan. Hukuman tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
” Dalam Pasal 93, yang memberikan denda sebesar Rp 100 juta dan hukuman setahun maksimal. Itu bisa dikenakan,” ucap Anies. Pengendara motor berhenti di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, yang terlihat sepi, Berikut isi pasal yang dimaksud Anies:
Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Artinya intinya,
“kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan,” lanjutnya.
Anies sebelumnya telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Dalam surat tersebut, Anies meminta seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu menutup operasionalnya
Ia juga telah merincikan 8 sektor perkantoran yang tetap boleh beroperasi saat PSBB di Jakarta. Rinciannya adalah:
1. Kesehatan
2. Pangan (makanan dan minuman)
3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6. Kegiatan logistik distribusi barang
7.Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
8. Industri strategis di kawasan Jakarta.