Laporan : Andre
TANGERANG,poskota.net- Masih maraknya COVID 19 melanda Indonesia ini, kayaknya di manfaatkan oleh pengusaha untuk membangun usaha tanpa Ijin Membangun Bangunan (IMB) di Kota Tangerang.
Hal tersebut terpantau wartawan online poskota.net, Andre mulai dari bangunan Rumah, Ruko, bahkan sampai ke pembangunan Tower jaringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan Tower tree (3) yang lebih kurang dari 40 Meter sudah dibangun di Kota Tangerang di wilayah Jl. Maulana Hasanudin Ampera 2. Meski sudah melanggar Perda PP Kota Tangerang seolah-olah tutup Mata tidak melihat bangunan tower yang melanggar tersebut.
Karena tidak ditindak wartawan online Poskota.Net mencoba menanyakan bangunan tower tersebut pada tanggal 7 April 2020, kepada Paria sebagai anggota Penegak Perda (SATPOL PP) Kota Tangerang.
“Saat saya tanyakan, beliau mengatakan ok, nanti kita akan kroscek kelapangan dan kita akan panggil pemiliknya,” ungkap wartawan Poskota.Net, Andre pada saat itu.
Namun, pada tanggal 9 April 2020, Paria mengirim Waatshapp ke HP Andre yang memberi saran untuk kasus pembangunan Tower yang Menyalahi Perda tersebut, untuk segera menghubungi pegawai Satpol PP PP bernama Doing.
“Saat saya konfirmasi kepada yang bersangkutan, mengatakan mengenai Pembangunan Tower tanpa ijin, beliau mengatakan bahwa sudah ada panggilan pertama untuk pemilik tower namun pemilik tak kunjung datang,” papar Andre seperti perkataan pak Doing tersebut.
Namun sangat aneh, laporan yang dimaksud bukanlah bangunan yang di laporkan, melainkan pembangunan Tower yang di lakukan berada di wilayah Poris Gaga.
“Sedangakan Pembangunan Tower yang saya konfirmasi berada di wilayah Alamat nya di Jl. Maulana hasanudin Ampera 2,” tegas Andre.
Dengan kejadian seperti ini bisa dibuktikan maraknya pembangunan liar yang tak berijin di Kota Tangerang. Terbukti Satpol PP Kota Tangerang Tangerang dalam penindakan atau memang pengusaha tower tersebut sudah ketemu Satpol PP Kota Tangerang, sehingga tower pelanggaran Perda tersebut, dibiarkan saja begitu.
“Tolong pak Wali Kota ditegur anak buahnya, jangan dibiarkan kinerja Satpol PP Kota Tangerang melanggar Tupoksi mereka sebagai penegak Perda Pemerintahan,”tandasnya.