Walikota Bekasi Keluarkan Edaran Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H — poskota.net
instagram youtube
logo

Walikota Bekasi Keluarkan Edaran Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

Rabu, 22 April 2020 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi Mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor : 451.13 / 2741 / Setda.Kessos Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Pandemi Wabah Covid-19 .Rabu (22/4/2020)

Surat Edaran tersebut dikeluarkant Merujuk Pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Ditengah Pandemi Wabah Covid-19 Serta Maklumat Ramadhan 1441 H Majelis Ulama Indonesia (Mui) Kota Bekasi Nomor : 015/Mui-Bks/Iv/2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Panduan Ibadah Di Bulan Suci Ramadhan 1441 H Di Kota Bekasi Selama Pandemi Covid-19 (Zona Merah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Edaran Ini Dimaksudkan Untuk Memberikan Panduan Beribadah Yang Sejalan Dengan Syariat Islam Sekaligus Mencegah, Mengurangi Penyebaran, Dan Melindungi Aparatur Serta Masyarakat Muslim Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah Mengatakan Untuk Panduan Pelaksanaan Ibadah Ditengah Wabah Covid 19 Ini, Dijelaskan Dalam Surat Edaran Tersebut Yang Ditandatangani Oleh Wali Kota Bekasi Tanggal 21 April 2020. Ada 15 Poin Penjelasan Atau Panduan Pelaksanaan Ibadah,Yang Ditujukan Kepada Masyarakat Kota Bekasi .

Berikut 15 Panduan Pelaksanaan Ibadah Dalam Surat Edaran Tersebut ;

1. Umat Islam Diwajibkan Menjalankan Ibadah Puasa Di Bulan Ramadhan Dengan Baik Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku Menurut Syariat Islam.

2. Sahur Dan Buka Puasa Dilakukan Oleh Individu Atau Keluarga Inti Tidak Perlu Sahur On The Road Atau Ifthar Jama’i (Buka Puasa Bersama)

3. Shalat Tarawih Dilakukan Secara Individual Atau Berjamaah Bersama Keluarga Inti Di Rumah;

4. Tilawah Atau Tadarus Al-Qur’an Dilakukan Di Rumah Masing-Masing Berdasarkan Perintah Rasulullah Saw Untuk Menyinari Rumah Dengan Membaca Al-Qur’an;

5. Buka Puasa Bersama Baik Dilaksanakan Di Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta, Masjid Maupun Mushalla Ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an Dalam Bentuk Tabligh Dengan Menghadirkan Penceramah Dan Massa Dalam Jumlah Besar, Baik Di Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta, Masjid Maupun Mushalla Di Tiadakan;

7. Tidak Melakukan I’tikaf Di 10 (Sepuluh) Malam Terakhir Bulan Ramadhan Di Masjid Maupun Mushalla;

8. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Yang Biasanya Dilaksanakan Secara Berjamaah, Baik Di Masjid Atau Di Lapangan Di Tiadakan, Menunggu Diterbitkannya Fatwa Mui Menjelang Waktunya;

9. Tidak Melakukan Kegiatan Sebagai Berikut:

A. Tarawih Keliling (Tarling);

B. Takbiran Keliling, Kegiatan Takbiran Cukup Dilakukan Di Masjid/Mushalla
Dengan Menggunakan Pengeras Suara;

C,. Pesantren Ramadhan Kecuali Melalui Media Elektronik.

10. Silaturrahim Atau Halal Bihalal Yang Biasanya Dilaksanakan Ketika Hari
Raya Idul Fitri Bisa Dilakukan Melalui Media Sosial Dan Video Call/Tele
Conference;

11. Pengumpulan Zakat Fitrah Dan/Atau Zis (Zakat, Infak Dan Shadaqah);
A. Menghimbau Kepada Segenap Umat Muslim Agar Membayarkan Zakat
Hartanya Segera Sebelum Puasa Ramadhan Sehingga Bisa Terdistribusi
Kepada Mustahiq Lebih Cepat;

B. Bagi Organisasi Pengelola Zakat Untuk Sebisa Mungkin Meminimalisir
Pengumpulan Zakat Melalui Kontak Fisik Tatap Muka Secara Langsung
Dan Membuka Gerai Di Tempat Keramaian, Hal Tersebut Diganti Menjadi Sosialisasi Pembayaran Zakat Melalui Layanan Jemput Zakat Dan
Transfer Layanan Perbankan Dengan Meminimalkan Kontak Fisik Kontak
Fisik Langsung, Seperti Berjabat Tangan Ketika Melakukan Penyerahan
Zakat;

C. Organisasi Pengelola Zakat Berkomunikasi Melalui Unit Pengumpul
Zakat (Upz) Dan Panitia Pengumpul Zakat Yang Berada Di Lingkungan
Masjid, Mushalla, Dan Pengumpulan Zakat Lainnya Yang Berada Di
Lingkungan Masyarkat Untuk Menyediakan Sarana Cuci Tangan Pakai
Sabun (Ctps) Dan Alat Pembesih Sekali Pakai (Tissue) Di Lingkungan
Sekitar;

D. Memastikan Satuan Pada Organisasi Pengelola Zakat, Lingkungan
Masjid, Mushalla Dan Tempat Lainnya Untuk Melakukan Pembersihan
Ruangan Dan Lingkungan Penerimaan Zakat Secara Rutin, Khususnya
Handel Pintu, Saklar Lampu, Komputer, Papan Ketik (Keyboard), Alat
Pencatatan, Tempat Penyimpanan Dan Fasilitas Lain Yang Sering
Digunakan Oleh Tangan. Perintahkan Petugas Yang Terampil
Menjalankan Tugas Pembersihan Dengan Alat/Bahan Sesuai Standar
Kesehatan.

12. Penyaluran Zakat Fitrah Dan/Atau Zis (Zakat, Infak Dan Shadaqah):
A. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (Upz) Dan Panitia
Pengumpul Zakat Fitrah Dan/Atau Yang Berada Di Lingkungan Masjid,
Mushalla Dan Tempat Pengumpulan Zakat Lainnya Yang Berada Di
Lingkungan Masyarakat Menghindari Penyaluran Zakat Fitrah Kepada
Mustahiq Melalui Penukaran Kupon Dan Mengadakan Pengumpulan
Orang, Dengan Memberikan Secara Langsung Kepada Mustahiq;

B. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (Upz) Dan Panitia
Pengumpul Zakat Fitrah Dan/Atau Yang Berada Di Lingkungan Masjid,
Mushalla Dan Tempat Pengumpulan Zakat Lainnya Yang Berada
Di Lingkungan Masyarakat Untuk Pro Aktif Dalam Melakukan Pendataan
Mustahiq Dengan Berkoordinasi Kepada Tokoh Masyarakat Maupun
Ketua Rt Dan Rw Setempat;

13. Petugas Yang Melakukan Penyaluran Zakat Fitrah Dan /Atau Zis Agar
Dilengkapi Dengan Alat Kesehatan Seperti Masker, Sarung Tangan Dan Alat
Pembersih Sekali Pakai (Tissue);

14. Dalam Menjalankan Ibadah Ramadhan Dan Syawal, Seyogianya Masaingmasing Pihak Turut Mendorong, Menciptakan Dan Menjaga Kondisifitas
Kehidupan Keberagamaan Dengan Tetap Mengedepankan Ukhuwah
Islamiyah Ukhuwah Wathaniyah, Dan Ukhuwah Basyariyah;

15. Senantiasa Memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat Dan Daerah
Setempat Terkait Pencegahan Dan Penanganan Covid-19.

Berita Terkait

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:01 WIB