Laporan: Tim Probolinggo
PROBOLINGGO,poskota.net- Maraknya pencurian kayu milik Perhutani menjadi perhatian khusus bagi LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), apalagi tindak pidana ini juga menyeret nama nama oknum petugas Perhutani.
Berbagai macam cara di lakukan oleh para pelaku pencurian kayu ini, salah satunya ada dugaan “main mata” dengan aparat terkait, untuk memuluskan perbuatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain modus di duga “main mata” dengan petugas, ada juga pelaku pencurian kayu yang juga di duga menggunakan jasa oknum petugas Perhutani untuk menjual kayu hasil tangkapan kepada penadah.
Modus yang di duga menggunakan jasa oknum petugas Perhutani yang menjual kayu hasil curian ini salah satunya terjadi di Perhutani wilayah Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Peristiwa ini terjadi sekitar awal Oktober 2019 tahun lalu, di jelaskan oleh BD pelaku pencurian kayu milik Perhutani pada waktu itu akan menjual kayu hasil curiannya kepada TH salah satu penadah kayu curian di wilayah Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Hasil pembelian kayu curian itu di simpan oleh TH di salah satu tempat, rupanya aksi TH ini di ketahui oleh oknum pegawai Perhutani, AP oknum pegawai Perhutani yang bertugas sebagai Polmob di wilayah Kecamatan Tiris.
Oknum tersebut Langsung mendatangi TH dan meminta uang 25 juta agar kasus tersebut tidak di lanjutkan, namun TH hanya mampu memberi uang 8 juta,”pada waktu itu TH hanya mampu membayar 8 juta kepada AP.
“Setelah kayu hasil curian milik TH akan di bawa ke pembeli berikutnya, di dalam perjalanan AP mencegat truk tersebut dan meminta uang lagi kepada TH, kalau saya tidak keliru TH memberikan uang sebesar 2 juta kepada AP waktu itu,” terang narasumber yang tidak mau identitasnya di publikasikan.
Selain itu, menurut kesaksian narasumber juga menyebutkan bahwa AP juga menyuruh TH untuk menitipkan kayu hasil curian tersebut di kantor Perhutani RPH kecamatan Tiris.
“besoknya TH mendatangi kantor Perhutani RPH kecamatan Tiris untuk mengambil kayu miliknya, setelah sampai di kantor RPH, TH melihat kayu miliknya sudah raib dan tidak ada di Lokasi RPH, menurut informasi bahwa kayu milik TH sudah berpindah tempat, kayu tersebut berada di rumah RZI salah satu pedagang kayu juga,”tambah nara sumber menceritakan.
Sementara itu Sebagai lembaga yang pertama kali mencuatkan kasus ini ke media, Sekjen LSM AMPP angkat bicara, menurutnya Administator (Adm) Perhutani KRPH Probolinggo harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini,”kasus pencurian kayu milik Perhutani ini di duga melibatkan oknum anak buahnya sendiri, sebagai pucuk pimpinan Adm harus bertanggung jawab, sejauh mana pengawasan terhadap pegawaianya, kenapa bisa kecolongan, kalau kejadianya seperti ini menurut saya sama halnya.
“memelihara maling di rumah sendiri”, Adm harus tegas, periksa nama nama yang di duga terlibat, kalau terbukti beri sangsi yang tegas, jangan hanya di biarkan,”ujar Kamari, SE.
Selain itu pria yang aktif di aktifis pergerakan ini juga menyoroti komentar Administrator (Adm) Perhutani KPRH Probolinggo yang di muat oleh salah satu media online, menurutnya apa yang di sampaikan oleh Adm ke media online tersebut sangatlah tidak pantas di ucapkan oleh seorang pemimpin.
“Kalau pemimpinnya saja sudah bilang kayak gitu, bagaimana dengan anggotanya, masak pemimpin mengatakan jangan di kasih masalah yang berat berat, yang ringan ringan saja,”paparnya.
Negara membayar mahal Adm Perhutani hanya untuk menjaga hutan ini, kalau masalah pencurian kayu merupakan masalah yang berat, bisa jadi Adm Perhutani melegalkan praktek illegal logging, apalagi kasus ini menyeret beberapa nama bawahanya.
Seharusnya Adm itu memeriksa nama nama bawahanya yang di duga terlibat, kalau terbukti beri sangsi yang tegas, atau jangan jangan Adm Perhutani takut untuk menindak tegas bawahanya yang terlibat,”tandasnya.