Laporan : Saut M Simanjuntak
Samosir-Poskota.net- Pemerintah Kab.Samosir melalui Dinas Kominfo Kab.Samosir menyampaikan klarifikasi terkait berita Poskota-Net yang terbit Sabtu 02/05/2020 berjudul “ABAIKAN KASN RI, SAUT LIMBONG AKHIRNYA LAPORKAN BUPATI SAMOSIR KE PRESIDEN JOKOWI” melalui pesan seluler grup WhatsApp (WA) Kominfo Pers Samosir, Minggu (3/5/2020) pukul 17.52. Berikut kutipannya:
KLARIFIKASI BERITA POSKOTA.net
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kab.Samosir melalui Dinas Kominfo Kab.Samosir menyampaikan klarifikasi terkait berita Poskota-Net yang terbit Sabtu 02/05/2020 berjudul “ABAIKAN KASN RI, SAUT LIMBONG AKHIRNYA LAPORKAN BUPATI SAMOSIR KE PRESIDEN JOKOWI”
Beberapa poin yang perlu kami jelaskan adalah sebagai berikut:
1. Sdr.Saut Limbong ,SE, MAP adalah PNS di lingkungan Pemkab Samosir yang bertugas sebagai pejabat pelaksana pada Sekretariat Daerah Kab.Samosir berdasarkan Keputusan Bupati No.06 Thn 2020 tanggal 03/01/2020 tentang pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab.Samosir.
2. Sdr.Saut Limbong, SE,MAP mencapai batas usia pensiun TMT 01/05/2020 berdasarkan Keputusan Bupati Samosir No.396 Tahun 2019 pada Tanggal 19/12/2019 tentang pemberian pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun penuh PNS yang mencapai batas usia pensiun.
3. Penetapan Keputusan Bupati Samosir No.06 Tahun 2020 tanggal 03/01/2020 adalah berdasarkan hasil penilaian dari Bupati Samosir dan pertimbangan Baperjakat Kab.Samosir bahwa PNS yang bersangkutan tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Sekretaris Dinas sehingga di pandang tidak produktif lagi untuk memangku jabatan Administrator disamping pertimbangan yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 01/05/2020.
4. Sdr Saut Limbong SE, MAP telah mengajukan permohonan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 27/01/2020 s/d 26/04/2020 dengan alasan “Berobat ke luar negeri” dan telah ditetapkan/ di setujui Sekretaris Daerah Kab.Samosir melalui formulir pemberian cuti a.n.Saut Limbong SE MAP.
5. Saat klarifikasi ini disampaikan Sdr.Saut Limbong SE, MAP telah menjalani masa pensiun terhitung tanggal 01/05/2020.
Inilah yang dapat kami sampaikan, dan semoga dapat menjernihkan permasalahan atas berita tersebut yang beredar di media sosial.
Terpisah, Saut Limbong SE, MAP saat dikonfirmasi Poskota.net tentang klarifikasi terkait berita Poskota-Net yang terbit Sabtu 02/05/2020 berjudul “ABAIKAN KASN RI, SAUT LIMBONG AKHIRNYA LAPORKAN BUPATI SAMOSIR KE PRESIDEN JOKOWI” menyatakan itu hak mereka.
“Itu kan menurut mereka, yang saya tuntut ganti rugi moril dan materil atas pendzoliman yang saya alami”, jawab Saut Limbong dari seberang selulernya.
Menurut Saut Limbong klarifikasi itu seharusnya ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jakarta. “Kalau mau klarifikasi?, sampaikan ke KASN, bukan ke media. Dikarenakan Bupati Samosir terkesan semena mena, sehingga Saya melapor ke Presiden Jokowi”, tegas Saut Limbong.
Soal tidak cakap kata Saut Limbong, KASN bilang saya cakap dan profesional menjalankan tugas. “Itu versi Bupati Samosir bilang saya tidak cakap, namun KASN RI sampaikan ke Bupati Samosir supaya Bupati Samosir adalah menyatakan agar Bupati Samosir.mengembalikan saudara Saut Limbong SE.MAP ke jabatan semula atau setara dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang undangan terkait”, jelasnya.
“Intinya, hak jawab mereka ke media sah sah saja, saut limbong mengadu bukan ke media, saya tidak butuh klarifikasi, tapi butuh penegakan hukum”, tegasnya mengakhiri.