Presiden Teken PP Akomodasi Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan — poskota.net
instagram youtube
logo

Presiden Teken PP Akomodasi Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Selasa, 4 Agustus 2020 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Matille Sitompul

JAKARTA,poskota.net-  Dengan mempertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak, menurut PP ini, terdiri atas: Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kejaksaan Republik Indonesia; Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; serta Mahkamah Konstitusi.

Akomodasi yang Layak berupa pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut, paling sedikit terdiri atas: a. perlakuan nondiskriminatif; b. pemenuhan rasa arnan dan nyaman; c. komunikasi yang efektif; d. pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan; e. penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh; f. penyediaan standar perrreriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan g. penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

‘’Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan,’’ bunyi Pasal 8 PP ini.

Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak, menurut PP ini, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyediakan: a. Pendamping Disabilitas; b. Penerjemah; dan/atau c. petugas lain yang terkait.

Selain menyediakan Akomodasi yang Layak, sebagaimana dimaksud pada PP ini, lembaga penegak hukum menyediakan: a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan; b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

Penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam: a. penglihatan; b. pendengaran; c. wicara; d. komunikasi; e. mobilitas; f. mengingat dan konsentrasi; g. intelektual; h. perilaku dan emosi; i. mengurus diri sendiri; dan/atau j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.

‘’Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 19 ayat (3) PP tersebut.

Lembaga penegak hukum, menurut PP ini, juga menyediakan sarana dan prasarana berupa: a. ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ; b. sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya; dan c. fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan

Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; b. pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas; c penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/atau d. pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.

‘’Pendanaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 23.

Sesuai PP ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 20 Juli 2020.

Berita Terkait

KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Aliansi Gabungan R2-R3 Indonesia temui Komisi II DPR.RI : Angkat segera R2-R3 menjadi ASN PPPK
Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional
GNB Banten dan Polda Banten Siap Bersinergi untuk Masyarakat Sehat dan Bebas Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Sambangi Markas LMP Stafsus Presiden Singgung Keabsahan Kampus UIII Depok
Noel Pelaku Teror Terhadap Jurnalis Tempo Biadab
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:01 WIB

Dorong Ekonomi Masyarakat, Babinsa Bosar Maligas Hadiri Musda Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pabung Kodim 0207/Simalungun Hadiri Vidcom Rakor Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pematangsiantar

Senin, 19 Mei 2025 - 13:47 WIB

Babinsa Koramil 12/Saribu Dolok Hadiri Harungguang di Nagori Mardinding, Perkuat Sinergi Tiga Pilar di Tingkat Kecamatan

Senin, 19 Mei 2025 - 13:40 WIB

Babinsa Koramil 18/Dolok Silau Perkuat Komsos Lewat Aksi Nyata di Kebun Petani

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:34 WIB

Kuatkan Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kampung Tembaan Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:28 WIB

Wisata Aman dan Nyaman, Babinsa Koramil 15/Dolok Pardamean Sapa Pengunjung Tekosima

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:23 WIB

Cegah Gagal Panen, Babinsa Kodim 0207/Simalungun Bantu Petani Pasang Jaring

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Laksanakan Pengamanan Ibadah di Gereja GKPS 1903 Pematang Raya

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Peringatan HKG PKK ke-53, Bupati Ciamis Soroti Peran Strategis PKK

Senin, 19 Mei 2025 - 16:11 WIB