Laporan: Julham Harahap
BEKASI,poskota.net – Terkait Pengecoran Jalan Lingkungan Perumahan Regency yang di alokasikan dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bahwa Jalan Lingkungan di Rt.01/Rw.022 Perumahan Permata Regency, Kecamatan Cibitung yang di kerjakan oleh CV.Jon & Co yang diduga tidak bekualitas dan bermutu, karena ingin mencari keuntungan besar agar dapat merampok uang rakyat.
Karena Pemborong CV. Jon & Co mengerjakan jalan tersebut tidak profesional, sebab Jalan belum lama di kerjakan sudah banyak retak-retak karena memakai mutu beton encer sehingga Jalan di lakukan pengaspalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang sangat disayangkan, bahwa peran serta Pengawas dan Konsultan yang ditugaskan di kegiatan Jalan Lingkungan Perum Regenscy tersebut diduga hanya sebagai pelengkap dan semata-mata hanya untuk menerima Upeti dari pihak Pemborong dari CV. Jon & Co.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah pada saat Jalan retak-retak serta saat di lakukan Cordill diduga bisa mencapai ketebalan 20 CM, dan yang aneh nya Jalan tersebut diperintahkan harus di Aspal kembali oleh Kabid Perumahan kepada pihak CV. Jon & Co agar tidak keliatan retak-retak.
Budi Setiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan juga Kabid Perumahan mengatakan, bahwa pihak Dinas tidak akan membayar hasil pekerjaan tersebut, karena tidak sesuai dengan Komitmen kerja dan Spek, hal demikian pihak Dinas akan memberikan toleransi agar pihak Pemborong CV.Jon & Co dapat menambahkan pekerjaan dengan menghotmix permukaan Jalan yang retak – retak,” ujar Budi.
“Kami akan lakukan pemotongan kalau pekerjaan tidak maksimal, karena belum dibayarkan dan masih ada waktu pemeliharaan untuk melaksanakan penghotmixkan, sehingga yang retak-retak agar tidak terlihat,” papar Budi.
Budi Setiawan menegaskan, bahwa pihaknya meminta kepada Pelaksana dari CV. Jon & Co bermama Enek dalam waktu dekat agar melakukan pengaspalan (hotmix), karena dikejar waktu sebelum dilakukan pencairan,” tegas Budi Setiawan.
Dengan terjadinya Jalan Lingkungan Perum.Regency di Rt.01 / Rw.022 Kecamatan Cibitung tersebut dapat diduga keras bahwa PPTK dan PPK selaku pembuat Komitmen hanya sebagai pelengkap untuk mendapatkan Upeti dari pihak CV. Jon & Co.*