Laporan : Frans Doli
JAKARTA,poskota.net- Memasuki tahun ke 12 kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mulai mendapat pengakuan dari banyak kalangan hal ini ditandai dengan kenaikan angka jumlah saksi dan korban tindak pidana dari tahun ke tahun.
Hal dijelaskan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo kepada Poskota.Net baru – baru ini di Jakarta.
Menurut Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroyo, perlahan – lahan LPSK sudah mulai dikenal di publik yang membawa konsekuensi pada kenaikan jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat hal ini statistik menunjukan jumlah permohonan perlindungan pada tahun 2019 meningkat 41,54 persen dengan jumlah total mencapai 1983 permohonan.
Namun pada tahun 2018 permohonan hanya berjumlah 1401 dari jumlah permohonan yang mencapai 1983 sebanyak 1972 permohonan telah diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK selama 2019.
Rinciannya ini yaitu 1147 permohonan diterima, 754 ditolak, 71 ditolak dan rekomendasi sedangkan tersisa 11 permohonan yang masih dalam proses penelaahan, tandasnya.