Jelang Perayaan Tahun Baru 2022, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Rayakan Dirumah Saja — poskota.net
instagram youtube
logo

Jelang Perayaan Tahun Baru 2022, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Rayakan Dirumah Saja

Selasa, 28 Desember 2021 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto (Poskota.Net/Dok Ist)

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto (Poskota.Net/Dok Ist)

Laporan: Hendi Supriadi

Poskota.Net

SERANG| – Menjelang perayaan Tahun Baru 2022 mendatang, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto mengajak masyarakat agar tetap di rumah bersama keluarga.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto menjelaskan Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat perayaan Tahun Baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, ada ketentuan dalam perayaannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Rudy Heriyanto, Selasa (28/12/2021).

Selanjutnya Kapolda Banten menghimbau kepada masyarakat agar perayaan tahun baru 2022 dilakukan dengan tetap tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga.

“Dalam perayaan tahun baru 2022 masyarakat diharapkan tetap tinggal dirumah saja Untuk menghindari kerumunan dan mobilitas, serta tidak melakukan kegiatan dilingkungan masing masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Rudy Heriyanto.

Kapolda Banten juga melarang adanya pawai dan arak- arakan tahun baru serta pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegas Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menyampaikan adapun tempat-tempat pusat perbelanjaan atau mal wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat perbelanjaan, hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata, serta perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan,” jelas Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menyampaikan Polda Banten meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, “Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%,” penyampaian Kapolda Banten.

Diakhir, sesuai dengan aturan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 bahwa kegiatan makan dan minum didalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal kapasitas 75%.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Parah Modus mengangkut Susu Bayi, Malah ada Isi Solar Bio Solar
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB