Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten — poskota.net
instagram youtube
logo

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Selasa, 1 Februari 2022 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Moh Sofyan (Pay)

Poskota.Net

SERANG – NE (34 tahun) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada hari Jumat (28/01/2022) sekira jam 16.00 WIB. Di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Serang – Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya,bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dilakukan sdr. NE di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. NE.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sdr. NE ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan bruto + 1,79 gram,” Jelas Suhermanto.

Barang Bukti (Poskota.net/Dok Ist)

“NE menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari sdr KW (DPO). tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh dan NE,” kata Suhermanto pada Senin (31/01/2022).

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika  dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Parah Modus mengangkut Susu Bayi, Malah ada Isi Solar Bio Solar
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Pelantikan Ranting Pramuka Mencintai Alam Menolong Sesama Bagian Dasa Darma

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Komunitas Peduli Lingkungan Lestari Tanam 2.025 Pohon di Bendungan Leuwi Keris

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Asiknya Mengejar Layang -Layang Putus Keselamatan Jarang di Perhatikan

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:32 WIB

Jalan Sehat Meriahkan HUT-RI Ke 80 Bersama Pemdes Sindang Mukti Gandeng BNN Ciamis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Ciamis Menyerahkan Remisi bagi Napi Kelas IIB Ciamis di HUT-RI Ke 80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Harapan Petani Hasil Panen Melimpah Ketika Tiba Musim Panen

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Ketua TP PKK Simalungun Panen Sawi di Pekarangan Rumah, Dibagikan ke Masyarakat Sekitar*

Rabu, 20 Agu 2025 - 15:48 WIB