Laporan: Pirman
Poskota.Net
BANDUNG| – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Serikat Pekerja Nasional, (SPN), Jawa Barat Bersama Dewan Perwakilan Cabang, (DPC), Kota Bandung, Melakukan Audensi, Kekantor, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, (BPJS) Ketenaga kerjaan, Provinsi Jawa barat, Kamis (03/03/2022)
Ketua (DPD-SPN) Jabar Dadan Sudiana, mengatakan menolak permenaker no.02 tahun 2022 tentang tata cara dan syarat pembayaran jamin hari tua ( JHT ) yang sangat merugikan kaum para buruh walaupun BPJS tenaga kerjaan hanya sebagai pelaksana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap ini bisa disampaikan kepada Dirut (BPJS) dan kepada Presiden agar permenaker yang menjadi keresahan ini di cabut dan mengevaluasi kinerja dari Menaker dan mencopot jabatanya sebagai mentri Ketenaga kerjaan tersebut,” harap Dadan Sudiana.
Ketua DPC (SPN) Kota Bandung Odang Kusmana S.Kom.,menjelaskan kepada awak media ini merupakan rencana awal kita akan melakukan aksi unjuk rasa pada ( 01/03/2021) tetapi rencana kami tersebut di batalkan karena mempertimbangkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, set diPPKM) level 3 di Kota Bandung.
“Dan akhirnya kami sepakat dengan,jajaran DPC SPN Kota Bandung, untuk di ganti dengan Audensi ini, untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak BPJS Tenaga Kerjaan dari masyarakat buruh khususnya,”ucap Odang Kusmana S.Kom.
Red: Jun/Erwin