Jelang Dimulainya Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu. — poskota.net
instagram youtube
logo

Jelang Dimulainya Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu.

Jumat, 8 April 2022 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fatah Hidayat

Jakarta, Poskota.Net – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim saat menjadi pembicara pada Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022). Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU.

“Sementara ini dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” terang Hasyim.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi. Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan tadi,” ujarnya.

Di lain pihak, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja yang juga pembicara dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta Pemilu. Fokus tersebut seperti jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” tutupnya

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:58 WIB

Danramil 03/Siantar Selatan Hadiri Rapat POSKO Tingkat Kota, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Pematangsiantar

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:37 WIB

Babinsa Sambangi Gudang Beras SMB, Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha di Nagahuta Timur

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:32 WIB

Babinsa Koramil 12/Saribu Dolok Jalin Komunikasi sosial dengan Petani Kol

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:25 WIB

Babinsa Koramil Bosar Maligas Hadiri Musda Pembentukan Koperasi “Desa Merah Putih” di Marihat Butar, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:52 WIB

Babinsa Koramil 15/Dolok Pardamaian Hadiri Rapat Lintas Sektoral Bahas BPJS Bagi Warga Tidak Mampu di Sipintuangin

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:50 WIB

Danramil 08/Bangun Hadiri Pertemuan Lintas Sektoral Puskesmas Simpang Bahjambi, Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:42 WIB

Personel Kodim 0207/Simalungun Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam Kota Pematangsiantar 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:33 WIB

Tumbuhkan Rasa Hormat dan Disiplin, Babinsa Ajak Siswa SMP N 1 Raya Jadi Generasi Tangguh

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Lepas 182 Jemaah Calon Haji Kloter 32 Tahun 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:35 WIB

Berita Daerah

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:40 WIB