Puan Maharani : Pengusaha Harus Penuhi Hak Tunjangan Hari Raya Karyawan — poskota.net
instagram youtube
logo

Puan Maharani : Pengusaha Harus Penuhi Hak Tunjangan Hari Raya Karyawan

Sabtu, 9 April 2022 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Bilqis Sasabilla

JAKARTA,Poskota.Net – Ketua DPR Puan Maharani meminta pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh. Menurutnya, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Puan mengatakan, dalam dua tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR untuk pekerjanya

Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ujarnya.

Puan mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi, saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik lebaran buntut pandemi Covid-19.

“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.

Mantan Menko PMK tersebut juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” katanya.

Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), ataupun pelaporan kepada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aliansi Gabungan R2-R3 Indonesia temui Komisi II DPR.RI : Angkat segera R2-R3 menjadi ASN PPPK
Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional
GNB Banten dan Polda Banten Siap Bersinergi untuk Masyarakat Sehat dan Bebas Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Sambangi Markas LMP Stafsus Presiden Singgung Keabsahan Kampus UIII Depok
Noel Pelaku Teror Terhadap Jurnalis Tempo Biadab
Kisah Alif, Pelajar Yatim Piatu Jember Lari 5 KM Setiap Pagi Demi Tetap Sekolah dan Wujudkan Cita-cita Jadi TNI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:23 WIB

Tegaskan Komitmen Keamanan Wilayah, Dandim 0207/Simalungun Hadiri Public Hearing Konflik Agraria Kampung Baru

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:41 WIB

Pantau Stabilitas Harga, Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Tinjau Pasar Tradisional

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:37 WIB

Babinsa Sambangi Gudang Beras SMB, Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha di Nagahuta Timur

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:32 WIB

Babinsa Koramil 12/Saribu Dolok Jalin Komunikasi sosial dengan Petani Kol

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:25 WIB

Babinsa Koramil Bosar Maligas Hadiri Musda Pembentukan Koperasi “Desa Merah Putih” di Marihat Butar, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:52 WIB

Babinsa Koramil 15/Dolok Pardamaian Hadiri Rapat Lintas Sektoral Bahas BPJS Bagi Warga Tidak Mampu di Sipintuangin

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:50 WIB

Danramil 08/Bangun Hadiri Pertemuan Lintas Sektoral Puskesmas Simpang Bahjambi, Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:42 WIB

Personel Kodim 0207/Simalungun Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam Kota Pematangsiantar 2025

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Lepas 182 Jemaah Calon Haji Kloter 32 Tahun 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:35 WIB