Laporan : Julham harahap.
JAKARTA,poskota.net- KPK telah menuntaskan proses penyidik terhadap tersangka dugaan Kasus Suap Kuota Impor Ikan, Risyanto Suanda Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang akan segera disidang dan diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Plt.Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Risyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Mujib Mustofa, karena Mujib disebut sebagai Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota Impor ikan dari Perum Perindo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Fikri menjelaskan, bahwa Risyanto diduga menerima Suap USD 30 ribu dari Mujib dan Uang Suap diberikan agar Mujid mendapat jatah Kuota Impor, setelah 250 Ton Ikan berhasil di Impor oleh PT NAS.
“Kemudian ikan-ikan tersebut berada disimpan di Cold Storage milik Perum Perindo,” jelas Plt.Jubir KPK Ali Fikri.
Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui Otoritas yang berwenang, agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.