Laporan : Julham Harahap
JAKARTA,poskota.net- Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy telah divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena Mantan Anggota DPR tesebut telah bersalah yang diduga menerima Uang Suap Rp 255 juta terkait jual beli Jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah, karena melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, bahwa Rommy diduga telah menerima Uang Suap Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, karena Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan, bahwa salah satu persyaratan untuk menduduki Jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi Sanksi Hukuman disiplin PNS sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir.
Namun Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat di jatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
” Haris meminta saran Ketua DPP PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer agar bisa bertemu Lukman Hakim yang saat itu menjabat Menteri Agama, karena Lukman dianggap Musyaffa mempunyai hubungan dengan Rommy,” papar Fahzal Hendri.
Pada tanggal 17 Desember 2018 di rumah terdakwa di Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur, bahwa terdakwa melakukan pertemuan dengan Haris Hasanudin dan membicarakan mengenai rencana Haris Hasanudin menduduki Jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
“Maka untuk itu terdakwa bersedia menyampaikan keinginan Haris Hasanudin tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin,” jelas Hakim Ketua Fahzal Hendri.