Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara diduga Terima Suap — poskota.net
instagram youtube
logo

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara diduga Terima Suap

Senin, 20 Januari 2020 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Julham Harahap

JAKARTA,poskota.net- Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Rommy telah divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan, karena Mantan Anggota DPR tesebut telah bersalah yang diduga menerima Uang Suap Rp 255 juta terkait jual beli Jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah, karena melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, bahwa Rommy diduga telah menerima Uang Suap Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, karena Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan, bahwa salah satu persyaratan untuk menduduki Jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi Sanksi Hukuman disiplin PNS sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir.

Namun Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat di jatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

” Haris meminta saran Ketua DPP PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer agar bisa bertemu Lukman Hakim yang saat itu menjabat Menteri Agama, karena Lukman dianggap Musyaffa mempunyai hubungan dengan Rommy,” papar Fahzal Hendri.

Pada tanggal 17 Desember 2018 di rumah terdakwa di Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur, bahwa terdakwa melakukan pertemuan dengan Haris Hasanudin dan membicarakan mengenai rencana Haris Hasanudin menduduki Jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

“Maka untuk itu terdakwa bersedia menyampaikan keinginan Haris Hasanudin tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin,” jelas Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Senin, 12 Mei 2025 - 09:08 WIB

KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:52 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:18 WIB

HUT ke-4 KJK Tangerang Raya Dimeriahkan di Cisarua, Usung Semangat Kekompakan Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Endah Winarti Sampai Hal Berikut

Berita Terbaru