Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 10 Bulan Terdakwa Muslim — poskota.net
instagram youtube
logo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 10 Bulan Terdakwa Muslim

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan : Budi Utomo

Baturaja Oku,Poskota net – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Terdakwa M.Muslim,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Oku menjatuhkan Vonis Hukuman 10 bulan kurungan Penjara,Jumat 20/5/2022

Hal tersebut di sampaikan oleh Korban H.Marwan,SE melalui Penasehat Hukum nya Bambang Irawan,SH setelah menerima hasil putusan dari majelis hakim pengadilan negeri Baturaja

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan perkara pidana yang terdaftar di pengadilan negeri Baturaja dengan nomor perkara : 116 / Pid.B / 2022 / PN.Bta dikatakan oleh Bambang Irawan,SH telah dilaksanakan oleh majelis hakim pengadilan negeri Baturaja pada tanggal 12/5/2022, dan barang bukti semua surat menyurat tanah sudah dikembalikan kepada klien nya H.Marwan,SE

Selain proses pidana yang telah di putuskan oleh pengadilan negeri Baturaja tentu nya Klein kami masih menunggu proses perdata mengenai eksekusi rumah yang akan di lakukan oleh pihak pengadilan negeri baturaja

Kami dari penasehat hukum Bapak Marwan,SE mengucapkan terimah kasih kepada Majelis Hakim PN Baturaja dan JPU Kejari Oku yang telah memberikan keadilan kepada Klein kami Bapak H.Marwan,SE, juga pada kesempatan ini kami sampaikan kepada pihak ketiga supaya dapat mematuhi putusan kasasi nomor : 1721 K / Pdt /2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Pengukuhan Forum Anak Simalungun Tingkat Nagori Purba Tongah kabupaten Simalungun

Kamis, 31 Jul 2025 - 11:05 WIB

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:12 WIB