Terminal Bayangan Di Jakarta Barat Tidak Tersentuh Hukum, Diduga Sudah Berikan Setoran — poskota.net
instagram youtube
logo

Terminal Bayangan Di Jakarta Barat Tidak Tersentuh Hukum, Diduga Sudah Berikan Setoran

Kamis, 23 Juni 2022 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin

Jakarta barat, Poskota.net – Sudah memasuki bulan kedua, sejak arus lebaran usai namun terminal bayangan masih tetap exis dan tidak ada penindakan oleh Sudin Perhubungan Jakarta barat. Bahkan kini semakin menjamur, disinyalir sarat dengan praktek pungutan dengan istilah “Setor” yang di duga mengalir ke kantong oknum pejabat perhubungan di wilayah Jakarta barat.

Terminal bayangan masih terlihat marak di kota administrasi Jakarta barat. Dari hasil penelusuran awak media, didapati mobil mobil Bis sedang beraktifitas di daerah Latumenten Kec. Kropet, Jembatan Gantung Jl. Daan Mogot, serta Jl. Lingkar luar barat Outeringrod Kamal, di samping Pos Lalulintas Kalideres dan juga di Terminal Type B Grogol, dengan PO Sumatera dan Jawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati sudah dilakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan antara pengelolah terminal resmi, seperti Paguyuban Terminal Kali Deres (PTK) dengan pihak Sudin perhubungan Jakarta barat, namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun yang dilakukan Kasudin untuk menutup terminal bayangan yang kian menjamur.

“Sampai sekarang tidak dilakukan penindakan dan seolah dibiarkan oleh Sudin perhubungan Jakarta barat. Jangan tutup mata lah, efeknya kan, kita yang pengelola Bis di terminal resmi terkena imbas nya, padahal kita bayar retribusi dan itu masuk ke pendapatan asli daerah kota admistrasi Jakarta barat,” kata Alfian’ Tamin, atau yang akrab disapa pak Copy kepada wartawan (23/06/2022).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)telah melarang pengoperasian bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal bayangan. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Kemenhub) nomor 15 Tahun 2019, tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Meski demikian, larangan tersebut nampaknya tidak di indahkan oleh pengelola angkutan AKAP dan AKDP di sejumlah tempat di wilayah kota administrasi Jakarta barat, dan ditambah lagi pihak Sudin Perhubungan seakan tutup mata membuat pengelolah terminal bayangan makin membusung dada.

Menteri Perhubungan Budi Setiyadi, dirinya telah memerintahkan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub ‘Pudji Hartanto Iskandar’ untuk menutup terminal bayangan. Pasalnya, dengan adanya terminal bayangan merupakan salah satu faktor penghambat para pengusaha oto Bus tidak mau lagi menempati terminal tersebut. Seperti Terminal terpadu Kalideres di wilayah Jakarta Barat, yang seharusnya tempat mereka menaikkan dan menurunkan penumpang.

Alfian’ Tamin, dengan tegas mengatakan,” pihak nya dalam waktu dekat ini akan segera membuat laporan resmi ke Aparat penegak hukum (APH) apabila Sudin perhubungan tidak segera melakukan tindakan untuk menutup setiap terminal bayangan di Jakarta barat. Menurut Alfian’, selain merugikan pihak pengelola yang resmi di terminal kalideres saat ini, pasti nya juga merugikan pemerintah sendiri. Karena para pengelolah terminal bayangan tersebut tidak ada retribusi ke pemerintah(PAD) tapi masuk ke kantong oknum.

Sementara saat di konfirmasi terhadap Kepala Sudin perhubungan ‘Muslim’ dirinya lebih memilih diam dan tidak memberikan respon. Padahal sudah dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp di nomor 0857 7267 77xx. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban yang diberikan oleh pihak Sudin Perhubungan.

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Purna Tugas Camat H,Edy Yulianto Berlangsung Istimewa Tapi Penuh Kekeluargaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:25 WIB

Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:02 WIB

Peran Orang Tua Siswa Jadi Kunci Strategi Vokasi Digital SMK Nurul Huda

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Pelantikan Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2025-2029

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB