Laporan : Red
Tangerang, Poskota.net – Genap sudah setahun Laporan kasus dugaan pemalsuan data outentik, yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ahli waris ke polres metro Kota Tangerang. Setelah diputuskan oleh Pengadilan Negri Tangerang Nomor: 85/Pdt. G/ 2020 PN Tangerang Kota. kuasa hukum ahli waris MARIN KOMBOY membuat laporan pengaduan ke polres metro Kota Tangerang, namun saat ini masih tahap klarifikasi.
Terkesan lambat, Pasalnya setelah resmi dilaporkan oleh kuasa hukum ahli waris pada tanggal 14 Juni 2021, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/677/VI/2021/SPKT/Restro Tng Kota/PMJ, sudah genap setahun masih saja dalam proses klarifikasi dan belum ada peningkatan status oleh pihak penyidik harda polres metro tangerang kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahli waris (anak dari Alam MARIN KOMBOY) di panggil oleh penyidik harda pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, untuk memberikan klarifikasi, atas laporan dugaan pemalsuan data Outentik, seperti yang di sampaikan oleh Jacksany’, team kuasa hukum ahli waris, INDARTI, SH& Partners kepada wartawan,(26/06/2022).
Pihak ahli waris, lewat team kuasa hukum nya ‘Jacksany’ mengungkapkan kekecewaan nya. Bukan tanpa sebab kekecewaan tersebut di utarakan, karena meskipun proses hukum nya terus berjalan, namun terkesan lambat.
“Sejak kita laporkan ke polres Metro Tangerang Kota, dengan nomor polisi LP\B\677\VI\2021 dengan Pasal 263 KUHP\264 KUHP, dengan dugaan Pemalsuan Data Otentik pada bulan Juni 2021 hingga saat ini, belum ada peningkatan status dan masih tetap proses penyeledikan. Padahal, sejak di keluarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke-2 pada tanggal 2 september 2021 lalu oleh penyidik sudah 9 bulan belum ada perkembangan nya,” kata Jacksany.
Ada rasa kecewa dirasakan pihak ahli waris. Karena lambat nya kinerja pihak harda polres metro Tangerang kota. Soalnya sudah setahun tapi tidak ada hasil, tentu hal seperti ini tidak diharapkan oleh masyarakat. Jacksany tim kuasa hukum Ahli waris Alm Marin konboy berharap, supaya
Mentri ATR/ BPN R.I Hadi Tjahjanto, segera memberantas mafia tanah di kota Tangerang, seperti yang disampaikan nya baru baru ini. Dan tindakan itu sangat di Nantikan sekali sikap tegas serta tindakan oleh masyarakat yang menjadi korban Tindakan kejahatan mafia Tanah.
Menurut Jacksany,”
kejahatan mafia tanah sebenar nya berkolaborasi dengan oknum APH bahkan sampai kepengadilan. Kekompakan nya sangat sistematik dan sangat menggurita sekali, sehingga sangat sulit bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak milik nya.
“Masyarakat sebagai pemilik lahan, sudah banyak yang Tertindas menjadi korban kejahatan dari tindakan kejahatan mafia tanah beserta jaringan nya.
Perlu adanya pembinaan penindakan khusus terhadap oknum oknum tersebut.
Harus di berikan juga pemahaman terhadap amanah jabatan yang sedang di emban. Ingat hakikat sumpah jabatan itu yang utama, dan itu akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah S.W.T,” ungkap Jacksany.
Saat di konfirmasi oleh jakartakoma.com ke unit harda polres metro kota Tangerang tentang undangan klarifikasi kepada ahli waris, AKP Budi Haryono,SH, membenarkan panggilan klarifikasi tersebut. “Ya pak,” jelas AKP Budi singkat lewat pesan WhatsApp.