Aktivis Senior Banyuwangi Soroti PETI — poskota.net
instagram youtube
logo

Aktivis Senior Banyuwangi Soroti PETI

Selasa, 5 Juli 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Ahmad Sahroni

Banyuwangi, Poskota.net – Suparmin SH, aktivis sosial top Banyuwangi, bicara soal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan Pesanggaran. Menurutnya, demi mencegah berkembangnya tambang emas ilegal, diperlukan ketegasan aparat kepolisian Polresta Banyuwangi.

“Harusnya harus sering di razia dan bila terus membandel ya ditindak tegas,” katanya, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tegas aparat kepolisian, lanjutnya, sangat diperlukan sebagai bukti bahwa Polresta Banyuwangi benar-benar segaris dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni agar ajaran kepolisian mengawal dan memberi rasa aman pada pelaku investasi. Dan sesuai arahan Presiden Jokowi, Kapolri diminta agar mencopot Kapolda yang tidak mampu mengamankan investasi.

Disisi lain, daerah yang kerap menjadi lokasi praktik PETI, yaitu di Desa Suberagung dan Desa Kandangan, merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Merdeka Copper Gold Tbk.

“Jika PETI didalam wilayah IUP, pelaku dapat diproses hukum dengan dugaan penyerobotan, sesuai Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun. Juga bisa dijerat dugaan perusakan yang di lakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Terkait kelancaran operasi perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Suparmin kembali mengaku menyayangkan. Menurutnya, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, di wilayah Kecamatan Pesanggaran, tersebut seakan terus mendapatkan gangguan dari sekelompok kecil masyarakat. Mulai dari mendadak didemo hingga kendaraan pengangkut logistik dihadang.

Padahal, menurut Suparmin, yang merupakan Ketua LSM Konsorsium Demokrasi Banyuwangi (LSM Kodeba), Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 38 Tajun 2004 tentang Jalan telah menegaskan. Bahwa orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dengan denda 1,5 milyar.

Tak hanya itu, mengacu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, telah dijelaskan gamblang aturan main demonstrasi. Mulai dari harus adanya surat pemberitahuan kepada Kapolresta Banyuwangi, minimal 3 hari sebelum aksi. Wajib ada Koordinator Lapangan atau penanggung jawab. Kejelasan jumlah peserta, kendaraan yang digunakan serta alat peraga.

“Siapa yang didemo, materinya apa, orator siapa, harus jelas. Dan demo hanya diizinkan mulai pukul 08.00-16.00 WIB saja. Jika melampaui waktu yang diperbolehkan, polisi harus tegas, sesuai amanat Undang-Undang,” cetusnya.

Mbah Parmin, sapaan akrab Suparmin, menilai PT BSI dan PT Merdeka Copper Gold Tbk merupakan pelaku investasi paling sabar dan teladan di Banyuwangi.

“Jika bukan PT BSI dan PT Merdeka Copper Gold Tbk, bisa jadi masyarakat yang main hadang kendaraan dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Jika tidak ada tindakan, bisa dilaporkan ke Polda Jatim juga, atau bahkan ke Mabes Polri,” ujar Suparmin.

“Bayangkan saja, penghadangan yang dilakukan warga beberapa waktu lalu itu sampai membuat keterlambatan pengiriman logistik hingga 4 hari, tentunya perusahaan kan mengalami kerugian. Apabila perusahaan tidak sabar, bisa jadi sudah menjadi bahan laporan,” imbuhnya.

Aktivis kawakan yang dikabarkan bakal membentuk Forum Masyarakat Peduli Investasi ini mengimbau kepada seluruh masyarakat disekitar PT BSI, untuk tetap rukun dan damai. Tidak mudah terpengaruh ajakan atau provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Negara kita adalah negara hukum. Perusahaan selama ini masih toleransi terhadap oknum dan kelompok masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap perusahaan,” tandasnya.

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:30 WIB

Adyaksa Farmel Menang Telak di Piala Soeratin U-13 Tahun 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 11:40 WIB

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Karang Taruna Hipersal Gelar Turnamen Bola Voli

Sabtu, 2 Agu 2025 - 21:13 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Pelantikan Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2025-2029

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB