Laporan Juniardi
Jakarta, Poskota.net -Tentang adanya dugaan tindak pidana oleh Zen Assegaf Alias Habib Kribo atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada KH. Muhammad Yusuf Martak, maka dengan didampingi oleh Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) secara resmi melaporkan Habib Kribo ke Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2022).
Laporan tersebut dilandasi dengan adanya suatu pernyataan Sdr. Zen Assegaf Alias Habib Kribo dalam akun youtube “Habib Kribo” yang menyatakan: Anda sekolah agama ndak, bukan anaknya kyai, anda ini cuma benalu di negeri ini, ndak ada manfaatnya, anda bilang komunis gaya baru, komunis itu anda, gerombolan anda itu komunis, komunis bertopeng agama, anda itu gerombolan pengkhianat Islam bagi saya, anda itu pengkhianat dan pengrusak Islam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 Ayat ( 3 ) Jo Pasal 45 Ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 0373 / VII / 2022 / SPKT / BARESKRIM POLRI tanggal 14 Juli 2022.
Melalui rilis resmi dari Tim Advokasi GNPF Ulama, Wisnu Rakadita, S.H.,M.H. menjelaskan, “bahwa laporan Polisi yang kami lakukan merupakan langkah terakhir (Ultimum Remedium), karena sebelumnya kami telah meminta yang bersangkutan agar melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada klien kami sebagaimana somasi yang kami sampaikan sebanyak 2 (dua) kali, namun terhadap somasi tersebut justru ditanggapi oleh yang bersangkutan dengan menantang klien kami melalui video yang diunggah dalam akun youtube Habib Kribo tertanggal 5 Juli 2022,” jelas Wisnu.