Ombudsman RI: Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran Terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA — poskota.net
instagram youtube
logo

Ombudsman RI: Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran Terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA

Jumat, 16 September 2022 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA // poskota.net  – Hasil kajian Ombudsman RI menunjukkan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami mengapresiasi respon ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat,” ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih saat memberikan sambutannya di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/09/2022)

Ia melanjutkan, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan. Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yg bisa timbul di kemudian hari.

“Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Kami melihat pelru ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi,” pungkas Najih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain:
– Penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021
– Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin
– Peningkatan kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
– Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor
– Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data Management (MDM) yg meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.

Selain itu, Ombudsman berharap agar pelayanan Visa on Arrival dapat semakin maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.

Sehubungan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.

“Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.

“Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan,” ujar Agato.

Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 12:16 WIB

Gawat Komisi C Ancam Tidak Keluarkan Rekom Pembangunan SMPN 35 Kalau Tidak di Berikan Hal Ini

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:32 WIB

KWT Gampong Ladang Tanami Bawang Merah Ke Tiga kali

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:13 WIB

DPP LSM Harimau Serahkan SK Definitif Kepada 3 DPW Berjalan Lancar, Berikut Harapan Ketua Umum

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:12 WIB

Komisi III DPRD Kota Tangerang Sidak Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru

Olahraga

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:46 WIB

Berita Ciamis

Dompet Melayang Saat Berdesakan Hampiri KDM di Halaman DPRD Ciamis

Kamis, 12 Jun 2025 - 21:06 WIB