Lagi, Tim Resmob Numbay Kembalikan 2 Handphone Hasil Curian Kepada Pemiliknya — poskota.net
instagram youtube
logo

Lagi, Tim Resmob Numbay Kembalikan 2 Handphone Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Sabtu, 21 Januari 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Lagi, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob Numbay kembalikan handphone milik korbannya yang hilang, bertempat di Mapolresta Tim kembalikan dua buah Handphone kepada pemiliknya masing-masing, Sabtu (21/1) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan handphone yang telah dilaporkan hilang kembali kepada pemiliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Oscar menerangkan, dua buah handphon tersebut masing-masing berupa satu buah Handphone merk Oppo A15 yang diserahkan kepada pemiliknya bernama Mahfud warga Argapura, sedangkan satu buah handphone lainnya yakni merk Samsung Galaxy A22 warna hitam yang diserahkan kepada pemiliknya bernama Faisal.

“Kedua handphone tersebut masing-masing memiliki laporan polisi, dimana handphone milik Mahfud dilaporkan hilang pada Jumat 8 Januari 2021 di rumahnya, sedang Faisal melaporkan handphonenya hilang pada Jumat 14 Januari 2022 di Lapangan Trisila Angkatan Laut,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih jauh AKP Oscar menerangkan, penemuan kembali handphone milik korban merupakan upaya pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti Laporan Polisi yang ada, anggota lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan handphone tersebut sudah pada pemilik yang baru.

“Handphone kami amankan bukan dari pencurinya, namun pemegang handphone tersebut masing-masing mengakui bahwa membelinya karena ditawar di jalan, karena mereka kooperatif dan siap untuk mengembalikan maka kami hanya mengamankan handphonenya saja,” pungkas AKP Oscar.

Pemilik handphone berterima kasih kepada pihak Polresta Jayapura Kota yang telah berhasil menemukan handphonenya yang hilang. “Semoga Polresta Jayapura Kota semakin sukses dan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kasat Reskrim menjelaskan ucapan pemilik handphone.

Ia juga menambahkan, pengungkapan kasus pencurian ada yang cepat dan ada yang lama, semua memiliki tingkat kesulitannya masing-masing, namun pihak Kepolisian tidak akan pernah menyerah dalam melakukan pengungkapan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang hasil curian karena bisa dikenakan pidana sebagai pelaku penadah, tergiur harga yang murah biasanya pelaku penadah tanpa berpikir panjang langsung membelinya, padahal diketahui bahwa barang tersebut tidak jelas asal-usulnya atau hasil curian,” tandasnya.

“Pelaku Penadahan sangsinya dikenakan Pasal 480 KUHP yang berbunyi Barang Siapa Melakukan Perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, untuk itu kami tegaskan hindari membeli barang hasil curian, jika mengetahui silahkan menghubungi pihak Kepolisian atau Call Center Kepolisian yang ada, tidak boleh ada pembiaran,” tegas Kasat Reskrim AKP Oscar.

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Tanggap Cepat Atasi Kebakaran Rumah, Kerugian Rp 5 Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:12 WIB

*Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Putaran ke-3 Resmi Ditutup di Simalungun: Aldio Oeken dan Respati Adhi Raih Juara Pertama*

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Pergantian Pin PLN di 1000 Dolog Kabupaten Simalungun: Dampak Sementara Pemadaman Listrik di Daerah Sekitar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Raih Prestasi Besar, Amankan 19 Bungkus Sabu 51,75 Gram Plus Lima Barang Bukti Pendukung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Pelatihan Kepala Sekolah untuk Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pendidikan di Kabupaten Simalungun

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:52 WIB

*Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengembang Iman Pegawai, Pemkab Simalungun Gelar Ibadah Bersama*

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:38 WIB

# Kinerja Polsek Jajaran Polres Simalungun Cemerlang Jaga Kamtibmas, Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Untuk Rakyat Melalui Jumat Berkah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Bimtek BUMNag Dari 4 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Komitmen Kejari Ciamis Tangani Kasus Pelecehan Seksual FH

Kamis, 14 Agu 2025 - 19:48 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:17 WIB

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:50 WIB