Ketua Forjumis Angkat Bicara Kasus Pelecehan Wartawan — poskota.net
instagram youtube
logo

Ketua Forjumis Angkat Bicara Kasus Pelecehan Wartawan

Senin, 6 Februari 2023 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Homonangan Simanjutak SH, menegaskan siapapun tak bisa menghalangi tugas pers, apalagi melecehkannya

Laporan: Erwin Silitonga, S,Sos

TANGERANG, poskota.net – Kembali pelecehan profesi wartawan terulang, kini diwiliayah lingkungan RW 16, Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug. Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dilakukan oleh oknum warga Grya Karawaci, saat kedatangan bakal calon Gubernur Banten, wartawan ditolak serta diusir oleh salah satu oknum berinisial B yang diketahui mantan ketua RW 017, dengan gaya bahasa arogan yang dikatakan bahwa wartawan tidak masuk dalam undangan. Sabtu (04/02/2023).

Oknum warga Grya tersebut, diketahaui warga RW 17, dengan sengaja tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara.

” Silahkan tunggu diluar saja, tempat ini khusus buat warga grya saja,” ucap oknum tersebut, mempersilahkan wartawan pindah tempat

Kasus pelecehan profesi wartawan membuat angkat bicara ketua Forjumis (Forum Jurnalis Pasar Kemis,) Homonangan Simanjutak SH, menegaskan siapapun tak bisa menghalangi tugas pers, apalagi melecehkannya.

Hal tertuang pada  Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bunyi pasal diatas sangat jelas,” ujar Hamonagan Simanjuntak SH, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, ujar Hamonangan Simanjutak SH, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sedangkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tegas Hamongan Simanjuntak SH kembali.

Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi saat beberapa media menghadiri acara kedatangan Airin Rachmi Diany yang merupakan Bacaleg Gubernur Banten yang juga mantan walikota Tangerang Selatan ke warga Grya Karawaci.

Saat ini meliput ada salah satu warga yang diduga mantan RW 17, dengan gaya arogan yang berkata”wartawan tidak masuk dalam undangan”. ”Silahkan tunggu diluar saja, tempat ini khusus buat warga grya saja,” ucap oknum tersebut, mempersilahkan wartawan pindah tempat.

Terang saja atas arogan mantan RW17 berinisal B tersebut wartawan bereaksi dengan menyebut tudingan fitnah yang bisa dilaporkan atas pencemaran profesi. Selain dihina, wartawan pun diancam dengan perkataan kasar. Para jurnalis pun membalas dengan berkata, bapak kasar.

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Komitmen Kejari Ciamis Tangani Kasus Pelecehan Seksual FH

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bupati Ciamis Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Rangkaian Memperingati HUT Gerakan Pramuka Kwarcab Ciamis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Kuliah Ke Mesir Disdik Ciamis Apresiasi Afwaja Center Berkontribusi Tingkat Internasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Afwaja Center Siap Berangkatkan Mahasiswa Terbaik Kuliah Ke Mesir

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Bazzar Murah di Kejaksaan Negeri Ciamis Daging Ayam 30 Ribu Per Kilogram

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dinas Pariwisata Ciamis Kenalkan Reog Ke Generasi Muda

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Tim Bola Voli Putra SMPN 2 Jatinagara Ikut Tarkam Desa Mulyasari

Berita Terbaru

Berita Daerah

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agu 2025 - 14:56 WIB