Homonangan Simanjutak SH, menegaskan siapapun tak bisa menghalangi tugas pers, apalagi melecehkannya
Laporan: Erwin Silitonga, S,Sos
TANGERANG, poskota.net – Kembali pelecehan profesi wartawan terulang, kini diwiliayah lingkungan RW 16, Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug. Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana dilakukan oleh oknum warga Grya Karawaci, saat kedatangan bakal calon Gubernur Banten, wartawan ditolak serta diusir oleh salah satu oknum berinisial B yang diketahui mantan ketua RW 017, dengan gaya bahasa arogan yang dikatakan bahwa wartawan tidak masuk dalam undangan. Sabtu (04/02/2023).
Oknum warga Grya tersebut, diketahaui warga RW 17, dengan sengaja tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara.
” Silahkan tunggu diluar saja, tempat ini khusus buat warga grya saja,” ucap oknum tersebut, mempersilahkan wartawan pindah tempat
Kasus pelecehan profesi wartawan membuat angkat bicara ketua Forjumis (Forum Jurnalis Pasar Kemis,) Homonangan Simanjutak SH, menegaskan siapapun tak bisa menghalangi tugas pers, apalagi melecehkannya.
Hal tertuang pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
“Bunyi pasal diatas sangat jelas,” ujar Hamonagan Simanjuntak SH, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, ujar Hamonangan Simanjutak SH, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sedangkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tegas Hamongan Simanjuntak SH kembali.
Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi saat beberapa media menghadiri acara kedatangan Airin Rachmi Diany yang merupakan Bacaleg Gubernur Banten yang juga mantan walikota Tangerang Selatan ke warga Grya Karawaci.
Saat ini meliput ada salah satu warga yang diduga mantan RW 17, dengan gaya arogan yang berkata”wartawan tidak masuk dalam undangan”. ”Silahkan tunggu diluar saja, tempat ini khusus buat warga grya saja,” ucap oknum tersebut, mempersilahkan wartawan pindah tempat.
Terang saja atas arogan mantan RW17 berinisal B tersebut wartawan bereaksi dengan menyebut tudingan fitnah yang bisa dilaporkan atas pencemaran profesi. Selain dihina, wartawan pun diancam dengan perkataan kasar. Para jurnalis pun membalas dengan berkata, bapak kasar.