Polres Mimika Gelar Press Release Kasus Penikaman Seorang Penjahit — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Mimika Gelar Press Release Kasus Penikaman Seorang Penjahit

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Bertempat di Polsek Mimika Baru, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K didampingi Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrow menggelar Press Release kasus penikaman terhadap seorang penjahit, Selasa (14/2).

Kapolres menjelaskan upaya pencarian kedua pelaku hingga diamankan hanya berlangsung selama 3 hari seusai keduanya melakukan tindak kejahatan dengan menikam korban yang merupakan seorang penjahit pakaian bernama Mitta Tjappi pada tanggal 8 Februari 2023 lalu di Jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku yakni berinisial RGJ dan YN yang dimana keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda yakni di Jalan Petroresa dan Jalan Serui Mekar pada tanggal 11 Februari kemarin,” ungkapnya.

Penangkapan tersebut juga diapresiasi oleh Kapolres Mimika kepada Kapolsek beserta personel Polsek Mimika Baru karena hanya membutuhkan waktu selama 3 hari dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tidak hanya kedua pelaku, tetapi anggota juga sudah mengamankan barang bukti yang sebelumnya sempat diambil dari korban dan kemudian dijual namun telah didapati kembali seperti Dispenser, Celana Kain Hitam dan Baju Batik,” jelas Kapolres.

AKBP I Gede Putra membeberkan, kronologi kejadian berawal dari niat kedua pelaku yakni melakukan pencurian dirumah korban namun aksi keduanya telah membuat korban terbangun sehingga membuat korban berteriak untuk meminta pertolongan.

“Karena panik dengan adanya teriakan dari korban, kemudian kedua pelaku mendobrak pintu kamar dan salah satunya mengambil sebuah pisau yang ada di dapur kemudian menusukkan pada korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:58 WIB

IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Gawat Pakar Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Pontensi Ledakan,Simak Penjelasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Heboh, Tanah di Depan Rumah Warga Muncul Asap dan Berbau Belerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Calon Ketua ILUNI UI Gelar Soft Launching Program Family and Child Center

Berita Terbaru

Berita Daerah

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agu 2025 - 14:56 WIB