Jenazah Korban Penyerangan OTK di Yahukimo Telah Dievakuasi ke Kampung Halaman — poskota.net
instagram youtube
logo

Jenazah Korban Penyerangan OTK di Yahukimo Telah Dievakuasi ke Kampung Halaman

Jumat, 4 Agustus 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Jenazah warga sipil bernama Alm. Matius Ropa (50) yang menjadi korban penyerangan OTK di Kabupaten Yahukimo diterbangkan menuju Kampung Halamannya di Toraja Prov. Sulsel, Jumat (04/08).

Proses evakuasi dari Kabupaten Yahukimo menuju Kabupaten Jayapura tersebut menggunakan Pesawat Trigana Air IL222 (03/08).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesaat tiba di Bandara Sentani, Jenazah Alm. Matius (50) tersebut diterima oleh Kapolsek Bandara Ipda Wajedi, SH., M.Si. bersama personelnya untuk dibawa menuju Rumah kediaman Keluarga di BTN Sosial Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui membenarkan proses evakuasi yang dilakukan aparat TNI-Polri tersebut.

Kabid Humas mengatakan, jenazah korban akan ditangani terlebih dahulu oleh pihak RS Bhayangkara sebelum diberangkatkan ke kampung halamannya untuk disemayamkan oleh pihak keluarga.

“Hari ini korban diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air ID6183 menuju Kota Makassar sekitar pukul 10.07 wit,” terangnya.

Sebelumnya, pada Rabu (02/08) sekitar pukul 11.15 wit, Polres Yahukimo menerima infirnasi bahwa ada seorang warga yang menjadi korban penganiayaan.

Di tubuh korban ditemukan tujuh luka akibat benda tajam. Sayangnya, ketika korban tiba di rumah sakit, keadaannya sudah sangat kritis dan nyawa tidak dapat diselamatkan.

Situasi pasca kejadian tersebut saat ini berangsur angsur kondusif. Aparat gabungan TNI/Polri tengah meningkatkan kegiatan seperti patroli untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Kami mengajak warga khususnya di Kota Dekai untuk bersam-sama aparat keamanan dengan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Apabila menemukan atau mendengar hal-hal yang dianggap dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing untuk segera melaporkan ke pos aparat keamanan terdekat sehingga dapat diambil langkah-langkah tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:11 WIB

Peringatan HKG PKK ke-53, Bupati Ciamis Soroti Peran Strategis PKK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:00 WIB

Perpisahan & Pelepasan Siswa -Siswi SMK IPP Panjalu Sederhana

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:35 WIB

Bupati Ciamis Lepas 182 Jemaah Calon Haji Kloter 32 Tahun 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:12 WIB

Peresmian Rest Area Karangkamulyan Dorong Sektor Pariwisata & Perekonomian

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:33 WIB

Pembentukan Koperasi ” Merah Putih”di Desa Cibeureum Sukamantri Berjalan Lancar

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:17 WIB

Terkait Pungutan di SDN 5 Sukmajaya Komisi D dan Pengelola Zam-zam Angkat Bicara

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Senin, 12 Mei 2025 - 17:10 WIB

Komedian Ternama Sule : Resmikan Wisata Edukasi Saung Sule

Berita Terbaru