Bencana Nasional Virus Corona, Masih Ada Kerumunan Massa Aksi Penghadangan di Banyuwangi — poskota.net
instagram youtube
logo

Bencana Nasional Virus Corona, Masih Ada Kerumunan Massa Aksi Penghadangan di Banyuwangi

Jumat, 27 Maret 2020 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Ditengah bencana nasional virus Corona atau Covid-19, aktivitas yang melibatkan massa masih bebas berlangsung di Banyuwangi. Tepatnya dalam aksi penghadangan kendaraan logistik PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Aksi yang melibatkan puluhan massa tersebut dilakukan mulai Kamis malam (26/3/2020), hingga Jumat (27/3/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan, massa berdalih penghadangan dilakukan karena lalu lalang kendaraan logistik PT BSI dikhawatirkan membawa virus Corona.

Disisi lain, pemerintah melalui TNI dan Polri telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang melibatkan massa guna menekan penyebaran Covid-19.

“Kita tidak pernah mengijinkan aksi kerumunan massa,” kata Camat Sugiyo, Jumat (27/3/2020).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banyuwangi, dr Wiji Lestariono, juga menegaskan bahwa demo menekan penyebaran virus Corona, kegiatan yang melibatkan massa tidak diperbolehkan.

Sementara itu, Polresta Banyuwangi, juga telah mengeluarkan surat edaran larangan sejumlah aktivitas ibadah yang melibatkan massa. Tak hanya itu, sejumlah rencana demonstrasi yang akan dilakukan warga juga dilarang. Tujuannya guna menekan penyebaran virus Corona.

“Larangan berkerumun itu kan dari pemerintah, ya kita sebagai masyarakat harus taat dan patuh pada pemerintah. Kegiatan keagamaan yang lebih sakral saja harus kita tiadakan guna mematuhi aturan pemerinah,” ungkap tokoh agama Hindu Kecamatan Pesanggaran, Nyoman Page Yasa.

Disebutkan, demi patuh terhadap pemerintah ritual Ogoh-Ogoh pun ditiadakan. Upacara Melasti yang biasanya melibatkan ribuan massa, demi mencegah penyebaran Covid-19, juga hanya dilakukan oleh 60 an tokoh agama Hindu.

Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan ibadah umat Islam. Salah satunya dalam pelaksanaan sholat Jumat. Dimana guna menekan penyebaran virus Corona, antar jamaah diberi jarak. Bahkan ada pula yang menghentikan sementara pelaksanaan jamaah sholat Jumat.

Namun sayang, terhadap kerumunan massa aksi penghadangan kendaraan PT BSI ini, terkesan dibiarkan.

Padahal, Kapolri Jenderal Polisi, Drs Idham Azis, M Si, telah mengeluarkan Maklumat, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Maklumat dengan Nomor Mak/2/lll/2020, tersebut diantaranya berisi agar warga tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.

Terkait bahaya penyebaran virus Corona, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, juga telah menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Karena langkah pembubaran massa merupakan bagian dari pencegahan penyebaran virus corona.

Tapi sayang, sejumlah intruksi petinggi Polri tersebut belum bisa diterapkan dengan sepenuhnya di Banyuwangi.

Berita Terkait

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:49 WIB

Diduga Belum Berizin, Tiang KU Terpasang Sudimara Selatan Tanpa Pengawasan, Pemerintah Tutup Mata

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:41 WIB

Langgar Parkir Dibahu Jalan. Aktivis Minta Stakeholder Tindak Tegas Tertibkan Sesuai Aturan Perda Dan Perwal

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:33 WIB

Ketua GNB Banten Beri aspirasi Terhadap Pemkot Tangerang Meraih Penghargaan P4GN dari BNN Pusat

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:32 WIB

Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi Bantah Berita Hoaxs Kaburnya Pasien Narkoba

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:19 WIB

Sadis! Pemilik Bangunan Ilegal Diduga Setoran Ke Preman Hingga Lurah, Satpol PP disebut

Senin, 16 Juni 2025 - 04:45 WIB

Bantah Komersilkan Taman Jajan di Poris Indah, Ketua RW di Rubah Alokasi Kuliner Rapi dan Tertib

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:14 WIB

Miris Portal Pembatas Jalan Yang Baru Dipasang Hampir Roboh Karena Tidak Ada Petugas Yang Menjaga

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kota Depok Bakal Miliki BPBD,Berikut Penjelasan Tajudin

Senin, 30 Jun 2025 - 13:53 WIB