Laporan : Julham Harahap
Bekasi – poskota.net
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Khususnya Kecamatan dan Dinas Catatan Sipil harus dapat melayani Masyarakat dengan sepenuh hati, karena tugas sebagai ASN di Kecamatan maupun Dinas Disdukcapil adalah pelayanan Masyarakat, namun dari kinerja ASN sangat di kecewakan oleh warga bernama Husin (53) Alamat Villa Mutiara Gading RT.02 / RW.13 Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, saat hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) gagal, kerena
NIK e-KTP yang dimiliki ketauan kembar atau ganda dengan orang lain.
Dengan rasa kecewa dan malu saat memperpanjanga SIM, maka Husin berkometar agar Pemerintah Dareah Kabupaten Bekasi Khususnya Kepala Dinas Catatan Sipil H.Hudaya dapat bersikap tegas dan menepatkan orang – orang yang berprofesional bekerja agar waga Masyarakat Kabupaten Bekasi tidak kecewa dan mengeluh atas kecerobahan kinerja pegawai ASN di Kecamatan bagian Kependudukan maupun di Dinas Catatan Sipil tetang Pelayaan Kependudukan, karena bagi Masyarakat Kabupaten Bekasi masi saja banyak yang salah pembuatan e-KTP, karena ada beberapa warga yang sudah bertahun-tahun memiliki e-KTP tidak terdaftar dan juga ada yang memiliki NIK e-KTP ganda di Dinas Catatan Sipil, ini dapat diduga keras atas kecerobohan Pegawai ASN tidak profesional dalam bekerja,” ujar Husin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Husin menjelaskan, bahwa dirinya telah mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi untuk melakukan Cek fisik dan Scen retina untuk membuktikan bahwa foto yang tampil di layar komputer adalah benar milik Saya, namun dengan nama kenapa yang timbul nama Soaib warga Kp.Sembilangan, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya,” jelas Husin.
”Saya mendatangi Rosi Pegawai ASN di Kecamatan, menurut keterangan Rosi bahwa kemungkinan data Saya masuk sebelum adanya online, sehingga data Saya tidak masuk ke Disdukcapil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bekasi, H.Hudaya mengatakan,” Database sudah kami cek, dan NIK tersebut atas nama Soaib untuk pemilik e-KTP silahkan cek fisik dengan sidik jari dan mata, yang bersangkutan silahkan datang ke Kecamatan Tarumajaya atau Disdukcapil, karena data di Kemendagri belum 100 persen sempurna, sebab masih ada data-data yang duplikat mohon maklum,” kata Hudaya.
Dengan terjadinya dugaan kecerohan Pegawai ASN melakukan pekerjaan untuk mendata warga mengenai NIK e-KTP yang berlaku seumur hidup dan selamanya, bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP merupakan nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia yang
diberikan oleh Pemerintah atas diterbitkan e-KTP dari Instansi sebagai Pelaksana kepada setiap Penduduk WNI setelah dilakukan pencatatan biodata, maka NIK e-KTP sudah dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar Penerbitan e-KTP, Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak atas Tanah dan penerbitan Dokumen identitas lainnya.