Laporan: Erwin
Simalungun, Poskota.net – Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Simalungun membuka Unit pelaksana Uji Berkala Pelaksanaan Kendaraan Bermotor (Uji KIR) di jalan Asahan Km 6 kecamatan Siantar. Dibukanya Uji KIR ini berarti masyarakat yang berada di daerah Simalungun bawah tidak perlu lagi harus ke Raya untuk pengurusan KIR.
Dalam kata sambutanya, Sabar Pardamean Saragih kepala Dinas Perhubungan mengatakan pihaknya berharap kepada pihak pemilik kendaraan yang wajib melaksanakan Uji KIR untuk segera memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk melaksanakan uji berkala ke unit pelayanan dengan tujuan keselamatan bagi seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya pelayanan ini, tidsn menjadi alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Dan bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR akan diadakan sanksi teguran dan bila juga tidak, seperti angkutan umum akan diberikan sanksi pencabutan ijin trayak” ucap Sabar
Sementara itu wakil Bupati Simalungun Zonny waldi menyampaikan, Louncinhg Uji KIR ini adalah yang kedua kalinya. Dibukanya layanan ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat apakah kendaraan yang berlalulintas di simalungun itu adalah kendaraan umum atau angkot maupun angkutan yang layak jalan untuk melayani masyarakat.
“Selain itu kami menghimbau kepada pengusaha pemilik kendaraan agar menguji kendaraan secara teratur, yakni sesuai yang ditentukan setiap enam bulan satu kali” ujar wakil Bupati.
Tanpak hadir pada kegiatan antara Kasatlantas Simalungun Siregar, ketua DPRD kabupaten Simalungun Timbul jaya Sibarani, Bhabinsa, Camat siantar dan undangan lainnya.