Bamsoet Dukung Prof. Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional — poskota.net
instagram youtube
logo

Bamsoet Dukung Prof. Mochtar Kusumaatmadja Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Kamis, 28 April 2022 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fatah Hidayat

JAKARTA, Poskota.Net – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung usulan Universitas Padjadjaran (UNPAD) agar Prof. Mochtar Kusumaatmadja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Mengingat kiprah beliau sangat besar bagi Indonesia. Khususnya dalam memperjuangkan asas kepulauan. Buah pemikirannya yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda, telah mempersatukan sekaligus meneguhkan kedaulatan wilayah daratan dan lautan Indonesia, tanpa perlu mengangkat senjata.

“Prof. Mochtar Kusumaatmadja melahirkan pemikiran brilian bahwa lautan di dalam wilayah kepulauan merupakan satu kesatuan sebagai tanah air Indonesia. Karenanya ia menolak batas-batas kedaulatan Republik Indonesia yang diklaim Belanda dengan menggunakan Ordonansi Belanda 1939, yang mengatur bahwa luas wilayah laut teritorial Indonesia hanya 3 mil. MPR RI dan UNPAD akan membuat seminar untuk mendukung Prof. Mochtar Kusumaatmadja agar dapat dianugerahi Pahlawan Nasional pada Mei mendatang,” ujar Bamsoet usai menerima Tim dari Universitas Padjajaran, di Jakarta, Rabu (27/4/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim UNPAD yang hadir antara lain Rektor Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE, Dekan Fakultas Hukum Dr. Idris, MA, Dosen Fakultas Hukum Dr. Prita Amalia, SH, MH serta Ketua TP2GD Provinsi Jawa Barat Prof. Dr. Reiza D Dienaputra.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja terkait luas perairan Indonesia tersebut akhirnya diumumkan oleh pemerintah Indonesia kepada seluruh dunia pada 13 Desember 1957. Dikenal dengan Deklarasi Djuanda, merujuk nama perdana menteri Indonesia kala itu Djoeanda Kartawidjaja.

“Dalam Deklarasi Djuanda disebutkan bahwa segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau pulau atau bagian pulau pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia. Dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari pada Negara Republik Indonesia,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan Dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Deklarasi Djuanda yang merupakan buah dari pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja telah menjadi landasan bagi penyatuan wilayah darat dan laut sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Berkat pemikiran tersebut, luas wilayah laut teritorial Indonesia yang semula hanya 3 mil, berubah menjadi 12 mil, kemudian menjadi 1,919 juta km persegi.

“Tidak hanya terkait hukum laut. Prof. Mochtar juga memiliki peran besar dalam diplomasi dan investasi, bahkan juga di mahkamah internasional. Kiprahnya dalam teori hukum pembangunan juga sangat besar. Sehingga beliau dijuluki sebagai Bapak Hukum Internasional Indonesia dan penggagas pendidikan klinis hukum,” pungkas Bamsoet.

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:08 WIB

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:13 WIB

Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:15 WIB

Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan

Minggu, 13 April 2025 - 09:32 WIB

Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra

Rabu, 9 April 2025 - 20:40 WIB

Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 3 April 2025 - 20:21 WIB

Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.

Berita Terbaru