Belum lengkapi perizinan Bangunan GUDANG milik PT. PILAR di duga tidak punya PBG. — poskota.net
instagram youtube
logo

Belum lengkapi perizinan Bangunan GUDANG milik PT. PILAR di duga tidak punya PBG.

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team

Tangerang,poskota.net — Menjamurnya bangunan begitu tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang.

Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait. Pemerintah kota tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG.
PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2001, Bangunan yang tidak memiliki PBG harus di bongkar. Pihak perijin , BPPMPT dan pihak satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Maraknya berdiri bangunan tanpa PBG di kota tangerang akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) jangan menjidi pungli onknum pejat yang nakal. Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Menutut informasi yang kami dapat dari salah satu pekerja bangunan GUDANG adalah milik PT.PILAR. Bangunan gudang PT. Pilar yang beralamat di jalan H.Mansyur.RT001/RW003
Kelurahan Neretrok, Kecamatan Pinang kota tangerang mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha Gudang pt pilar ada dugaan belum memiliki izin

Informasi yang di dapat bahwa perijan bangunan Gudang tersebut hanya berdasarkan lisan dari petangkat RT/RW dan warga setempat juga belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantip kecamatan.

Seharusnya pemerintah kota tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin PBG dan pihak satpol PP kota tangerang harus bertindak tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku pemilik Gudang PT.pilar yang kita dengar di lapangan mereka selalu meremehkan/mengkangkangi perda setempat akibat adanya main mata dengan oknum tertentu yang nakal.

Dalam konteks penegakan perda,
Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perdav dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cuku!p besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 12:16 WIB

Gawat Komisi C Ancam Tidak Keluarkan Rekom Pembangunan SMPN 35 Kalau Tidak di Berikan Hal Ini

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:32 WIB

KWT Gampong Ladang Tanami Bawang Merah Ke Tiga kali

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:13 WIB

DPP LSM Harimau Serahkan SK Definitif Kepada 3 DPW Berjalan Lancar, Berikut Harapan Ketua Umum

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:12 WIB

Komisi III DPRD Kota Tangerang Sidak Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru

Olahraga

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:46 WIB

Berita Ciamis

Dompet Melayang Saat Berdesakan Hampiri KDM di Halaman DPRD Ciamis

Kamis, 12 Jun 2025 - 21:06 WIB