Laporan : Robin S
Simalungun // poskota.net – Rayan Nasution pemuda asal Siantar yang hendak mengantarkan dagangannya sepeda motor merek Honda Kap 70 kepada pembeli di Nagori Dolok Tumuan, kecamatan Tiga Dolok, kabupaten Simalungun berujung penangkapan oleh masyarakat, Rayan ditanggkap karena sepeda motor yang akan dijual tersebut diduga barang curian. Kamis (9/3/22)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rayan menceritakan, Sepeda motor yang akan dijual itu awalnya dibeli dari seorang asal kecamatan Tanah jawa melalui black market pada hari selasa (7/3) dalam keadaan tanpa surat. Merasa akan mendapatkan untung bila di jual kembali, Rayan kembali menawarkan sepeda motor tersebut melalui black market yang selanjutnya ditawar oleh marga Simanjuntak dan mengajak Rayan untuk bertemu.
Rayan yang tidak menduga bahwa sepeda motor yang baru dua hari dibeli dan akan dijual kembali itu adalah barang curian, ia pun menyetujui permintaan Simanjuntak untuk bertemu di daerah Nagori Dolok Tomuan kecamatan Dolok Panribuan.
Naas bagi Rayan setelah tiba dilokasi yang telah di sepakati, Simanjuntak yang baru kehilangan sepeda motor meyakini bahwa sepeda motor yang ditawarkan Rayan Nasution itu adalah miliknya, sehingga Simanjuntak yang dibantu oleh masyarakat menangkap Rayan dan mengikat tubuhnya dengan tali rabiah hingga melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Dolok Panribuan.
Kapolsek Dolok Panribuan Nelson Butar butar melalui Kanit Res Dorlan saat dikonfirmasi melalui telpon mengatakan untuk pasal 363 (pencurian) belum bisa terpenuhi dikarenakan Rayan juga membeli sepeda motor tersebut melalui Black market dan tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah barang curian.