Laporan Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program strategis nasional Presiden dan telah diinstruksikan kepada 11 institusi. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2018.
Masalah biaya persiapan PTSL ada yang tidak dianggarkan APBN sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri No. 25/SKB/2017, 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 yaitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembiayaan tersebut meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, dan biaya transportasi petugas Kelurahan/Desa dari Kantor Kelurahan/desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi pastikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan dengan baik dan tertib. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/2/2020).
“Untuk Kota Bekasi masuk Kategori V untuk Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu. Kemudian SKB tiga menteri ini juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Bekasi No. 28 Tahun 2018 ,” ungkap Kepala BPN Kota Bekasi.
Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi pastikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan dengan baik dan tertib dan menargetkan kegiatan PTSL 2019 rampung pada akhir Februari ini.
“Harapan kami seperti itu, karena pada Januari lalu kita masih prioritaskan masalah dokumen yang basah terendam banjir,” jelas Deni Ahmad Hidayat.
Guna mempercepat pembagian sertifikat tanah yang sempat tertunda, BPN Kota Bekasi melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Melalui koordinasi ini kemudian akan diketahui data sertifikat yang masih ada di BPN maupun yang sudah ada di kecamatan atau kelurahan.
“Melalui koordinasi tersebut kemudian akan segera kita carikan solusi dari kendala-kendala yang ada,” katanya.
dengan menambahkan pelaksanaan PTSL dalam pelaksanaan persiapan lurah membentuk Pokmas Dartibnah, atau Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan” ucapnya lagi.