Catat! Aturan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta Mulai Jumat Besok — poskota.net
instagram youtube
logo

Catat! Aturan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta Mulai Jumat Besok

Kamis, 9 April 2020 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yudi Ahyadi

JAKARTA,poskota.net – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Phd, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020.

Sejumlah peraturan pembatasan transportasi akan mengikuti prosedur PSBB. Menurut situs resmi Pemprov DKI Jakarta, akan ada dua jenis golongan yang berdampak dari PSBB, yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum.
Untuk angkutan pribadi, Anies membentuknya menjadi empat kategori, diantaranya, mobil penumpang berjenis sedan, mobil bukan jenis sedan, sepeda motor, bus kapasitas 7 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang,” terang Gubernur Anies Baswedan melalui siaran pers humas Pemerintah Provinsi Dki Jakarta Rabu, 8 April 2020 yang diterima Poskota.Net.

Sedangkan untuk mobil pribadi dengan kapasitas 7 orang, hanya boleh diisi 4 penumpang. Pembagiannya, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.

“Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja,” tegas Gubernur.

Terakhir untuk mobil atau bus pribadi berkapasitas 7 orang, seementara dilarang beroperasi.

Berita Terkait

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:43 WIB

# Kasih Sayang Bhayangkara: Polres Simalungun Bagikan 350 Paket Sembako untuk Yatim Piatu dan Keluarga Tak Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Erha Clinic dan RSUP Dr Sitanala Adakan Operasi Mata Katarak Gratis Buat Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:47 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:43 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:33 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:31 WIB