Diciduk Ditresnarkoba Polda Banten, Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berujung di Jeruji Besi — poskota.net
instagram youtube
logo

Diciduk Ditresnarkoba Polda Banten, Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berujung di Jeruji Besi

Selasa, 1 Februari 2022 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Hendi Supriadi

Poskota.Net

SERANG| – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil menangkap ID (28 tanun) pengedar Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang-Banten pada Minggu (30/01/2022) pukul 21.00 WIB malam.

Saat dikonfirmasi, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan bahwa pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan pelaku ID berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang-Banten. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap ID,” kata Suhermanto pada Senin (31/01/2022).

Barang Bukti (Poskota.net/Dok Ist)

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dipinggir jalan tepatnya di Kampung Sukamulya dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 pelastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,13 gram,” jelas Suhermanto.

Diakhir, Suhermanto mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. Mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini ID mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Parah Modus mengangkut Susu Bayi, Malah ada Isi Solar Bio Solar
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:34 WIB

Kuatkan Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kampung Tembaan Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:28 WIB

Wisata Aman dan Nyaman, Babinsa Koramil 15/Dolok Pardamean Sapa Pengunjung Tekosima

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:23 WIB

Cegah Gagal Panen, Babinsa Kodim 0207/Simalungun Bantu Petani Pasang Jaring

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Laksanakan Pengamanan Ibadah di Gereja GKPS 1903 Pematang Raya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:43 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Dampingi Tim Bulog Serap 1,6 Ton Gabah Petani di Dolok Hataran

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:39 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Ajak Siswa SMK GKPS 1 Raya Cinta Tanah Air dan Jauhi Narkoba

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:32 WIB

Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Turun ke Sawah, Bantu Petani dan Serap Aspirasi di Nagori Palianopat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:26 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Warga Sondi Raya: Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Babinsa Ajak Jaga Kebersihan Bersama

Berita Terbaru