Diduga Ilegal, Tower Telekomunikasi di Jalan Aryawangsakara Diprotes Warga — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Ilegal, Tower Telekomunikasi di Jalan Aryawangsakara Diprotes Warga

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team

Tangerang.poskota.net —  Satu lagi tower telekomunikasi yang diduga ilegal berdiri di Kota Tangerang di halaman posyandu Melatih indah di jalan Aryawangsakara Rw02
Tower setinggi 30 meter ini diprotes warga karena keberadaannya dinilai mengganggu lingkungan di sekitar tower terlebih posyandu melati indah

Lokasinya di Jalan Aryawangsakara RW002,Kelurahan UWUNG JAYA Kecamatan JATI UWUNG tepat di Pekarangan/ halaman Kantor Posyandu melati indah.diduga tidak memiliki izin

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, mesin transponder tower berdiri di tepi jalan di dalam pagar halaman posyandu melati indah. Warga menyebut, saat tower dibangun, tak satu pun tokoh masyarakat sekitar mengetahui.

“Kami dari Awak Media akan melaporkan ini ke pihak DPRD kota tangerang dan juga sudah kami laporkan ke pihak satpol PP agar di tindak tapi hingga saat ini belum ada tindakan.

“Anehnya saat pendirian tower itu Pihak PT TGB tidak bisa menunjukkan surat izin pendirian tower dari Dinas terkait kota tangerang.
Padahal itu lahan milik Pemkot kota tangerang. Kami melaporkan bangunan tower ke Satpol PP kota tangerang jawaban yang kami dapat bahwa tower tersebut milik pemerintah.

Pernyataan pemilik tower Ke Awak Media mengenai perizinan diarahkan ke lurah Aceng Soalnya itu atasan bersama atasan semua harus izin lurah soalnya tower itu kita kerja sama dengan pemda arahan walikota tangerang yang lebih jelas lurah yang bertanggung jawab soal izin katanya.

Pertanyaan awak media sejak kapan pemkot kota tangerang punya TIANG TOWER atau BTS

Awak/LSM akan ber kirim surat kepada anggota DPRD dan Pemko kota tangerang, juga akan meminta mengirimkan surat ke perusahaan penanggung jawab BTS. Surat berisikan permintaan pemindahan tower yang dikeluarkan

Kata dia, seluruh BTS yang digunaan TBG kini diserahkan ke pemerintah dan kepada pihak ketiga. “Ini sudah kita lakukan selama lima tahun terakhir, dan kita memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan menara BTS,” jelasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan tower tersebut. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindak tower tersebut.

Pejabat dinas terkait masalah perijinan mengabaikan pedoman pada peraturan daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara Telekomunikasi yang bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat pelaku usaha dan pemerintah.

Wali Kota tangerang dan BPPMPT juga Satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak tiang Tower/BTS yang berdiri tanpa legilitas formal.

Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tangerang dan Dinas Komunikasi Informasi kota tangerang memberi wewenang ke satpol PP untuk membongkar Tower tersebut yang berdiri di lahan pemerinta yang di peruntukan buat Pos yandu .
Kiranya ada respon pemberitaan dan laporan yang awak Media.

“Kita Awak media juga akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar lokasi BTS itu berada tekait hal itu,” supaya pemerintah membongkar tiang tower tersebut.

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 12:16 WIB

Gawat Komisi C Ancam Tidak Keluarkan Rekom Pembangunan SMPN 35 Kalau Tidak di Berikan Hal Ini

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:32 WIB

KWT Gampong Ladang Tanami Bawang Merah Ke Tiga kali

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:13 WIB

DPP LSM Harimau Serahkan SK Definitif Kepada 3 DPW Berjalan Lancar, Berikut Harapan Ketua Umum

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:12 WIB

Komisi III DPRD Kota Tangerang Sidak Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru

Olahraga

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:46 WIB

Berita Ciamis

Dompet Melayang Saat Berdesakan Hampiri KDM di Halaman DPRD Ciamis

Kamis, 12 Jun 2025 - 21:06 WIB