Diduga Proyek Pagu Aspirasi Dewan  di Kerjakan Asal Asalan — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Proyek Pagu Aspirasi Dewan  di Kerjakan Asal Asalan

Rabu, 22 Juni 2022 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Juniardi

Kabupaten Tangerang – Poskota.Net. Proyek Pembangunan di Kabupaten Tangerang sangat di sambut baik oleh masyarakat, namun sangat disayangkan pada pengerjaannya banyak ditemukan proyek tidak sesuai SOP, seperti hal yang dikerjakan oleh mitra kontraktor. Salah satunya proyek betonisasi di Perumahan Bumi Asri RT 08 RW 17 dekat Balai warga Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga kuat adanya indikasi korupsi dikarenakan pengerjaannya yang amburadul.

Proyek yang dianggarkan dari pagu aspirasi dewan ini nampak dikerjakan asal jadi dan tidak mementingkan kualitas dan kwantitas. pasalnya, saat dilakukan investigasi, Senin (20/6/2022) ke lokasi nampak papan proyek tidak dipasang sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai mana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Ketebalan ya berfariasi dari ukur bekisting 20 cm.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan ketebalan beton bervariasi mulai dari 10 cm,14 cm, 16,5 cm, 14,5 cm, 19 cm, 17 cm,15 cm, 15 cm centimeter dengan tinggi bekisting 20 centimeter, bekisting tampak ditanam.

Dari data diatas semakin memperkuat dugaan adanya indikasi korupsi. Proyek ini tidak diawasi oleh instansi terkait dalam hal ini pihak kecamatan Pasar Kemis. Tidak diketahui berapa anggaran negara dan siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini karena saat awak media berusaha mengkonfirmasi ke salah satu pekerja di lokasi tersebut tidak dijawab.

Widya selaku LSM FBI (Forum Bhayangkara Indonesia) Banten DPD kab Tangerang mengatakan. paparnya. “Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek”. katanya.

“Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres, tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik” jelasnya.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tambahnya.

Lanjutnya”Saya berharap dengan adanya proyek yang diduga tidak sesuai dengan Rab dan bistake dengan ditemukannya ukuran volume 10,14,16,17,15,18,19cm, oleh karena itu kami berharap pihak terkait segera bertindak untuk memberikan sanksi atau sejenisnya sehingga tidak ada lagi kontraktor yang nakal yang mengerjakan proyek asal jadi alias amburadul.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak manapun terkait proyek tersebut.

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:22 WIB

Polres Simalungun Tingkatkan Kinerja Kamtibmas Melalui Serah Terima Jabatan Strategis 8 Pejabat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:31 WIB

Dua Motor dan Satu Mobil Curian Diamankan, Kapolsek: Tak Ada Ruang untuk Pelaku

Sabtu, 12 Juli 2025 - 03:02 WIB

Polres Simalungun Berkomitmen Wujudkan Generasi Sehat: Groundbreaking SPPG untuk 3.063 Pelajar

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:05 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Santunan di 1 Muharram 1447 H

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:43 WIB

Minta Ulama Doakan Polri, Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi ke Ponpes Daarul Anshor

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:42 WIB

Semangat Kompetisi Membangun Kamtibmas, Polsek Serbalawan Raih Juara Utama Lomba Siskamling Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 12:22 WIB

Giat Rutin Polsek Tigaraksa di Hari Libur, Pantau Tempat Wisata Kolam Renang Waterboom Tigaraksa

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:26 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Pengukuhan Forum Anak Simalungun Tingkat Nagori Purba Tongah kabupaten Simalungun

Kamis, 31 Jul 2025 - 11:05 WIB

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB