Dirjen Zudan: Arahan Presiden, Saya Diminta, Pelayanan Dukcapil Selesai Dalam Waktu 24 Jam — poskota.net
instagram youtube
logo

Dirjen Zudan: Arahan Presiden, Saya Diminta, Pelayanan Dukcapil Selesai Dalam Waktu 24 Jam

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fatah

JAKARTA, Poskota.Net — Pemerintah sudah mengatur berapa lama pelayanan dokumen kependudukan harus diselesaikan. Sudah diatur di dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018, tentang peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan.
“Ini arahan langsung dari bapak Presiden. Saya diminta untuk pelayanan Dukcapil selesai dalam waktu 24 jam,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dalam keterangan video yang dilihat Rabu (25/5/2022).

Sekarang sudah banyak daerah yang sudah bisa selesai dalam waktu 24 jam dokumen kependudukan itu. Oleh karena itu perlu dua hal. Pertama, dukungan dari masyarakat. “Teman-teman semua, kalau mau layanan cepat tolong persyaratannya dipenuhi,” tutur Dirjen Zudan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, lanjutnya, diurus dengan benar. Jangan dititipkan pada orang. “Karena banyak sekali kasus-kasus yang banyak saya temui ketika ke daerah. Saya sudah datang ke lebih 400 kabupaten kota. Sudah saya kunjungi selama 7 tahun menjadi Dirjen Dukcapil,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu penyebab lamanya layanan adalah permohonannya berserta dokumennya dititipkan kepada orang lain. Sementara orang yang dititipkan itu tidak amanah, tidak langsung diurus.

Maka, Prof Zudan berpesan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Kota, kuncinya adalah disiplin untuk segera menyelesaikan pelayanan itu. Artinya disiplin adalah taati aturan, kerjakan seharusnya yang dikerjakan, tepat waktu. “Dan kuncinya adalah loyal kepada pekerjaan kita,” imbuhnya.

Untuk itu, tegasnya, jika mampu menyelesaikan dalam 24 jam tolong diumumkan kepada masyarakat. Semua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) wajib mengumumkan pelayanannya selesai berapa menit.

“Contoh yang bagus DKI Jakarta, sudah berkomitmen menyelesaikan layanan 15 menit. Kabupaten Magetan sudah menyebutkan di media sosialnya berkomitmen menyelesaikan layanan Adminduk  15 menit. Sekarang kita dorong Kota Solo menjadi selesai dalam waktu 15 menit,” ungkap Prof. Zudan.

Adapun 12 layanan kependudukan yang bisa selesai hanya dalam waktu 15 menit adalah: 1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun; 2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK); 3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik); 4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA); 5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE; 6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);

Kemudian, 7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran; 8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian; 9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati; 10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan; 11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT); 12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:22 WIB

Polres Simalungun Tingkatkan Kinerja Kamtibmas Melalui Serah Terima Jabatan Strategis 8 Pejabat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:31 WIB

Dua Motor dan Satu Mobil Curian Diamankan, Kapolsek: Tak Ada Ruang untuk Pelaku

Sabtu, 12 Juli 2025 - 03:02 WIB

Polres Simalungun Berkomitmen Wujudkan Generasi Sehat: Groundbreaking SPPG untuk 3.063 Pelajar

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:05 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Santunan di 1 Muharram 1447 H

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:43 WIB

Minta Ulama Doakan Polri, Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi ke Ponpes Daarul Anshor

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:42 WIB

Semangat Kompetisi Membangun Kamtibmas, Polsek Serbalawan Raih Juara Utama Lomba Siskamling Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 12:22 WIB

Giat Rutin Polsek Tigaraksa di Hari Libur, Pantau Tempat Wisata Kolam Renang Waterboom Tigaraksa

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:26 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Pengukuhan Forum Anak Simalungun Tingkat Nagori Purba Tongah kabupaten Simalungun

Kamis, 31 Jul 2025 - 11:05 WIB

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB