Laporan : Yudi Ahyadi
JAKARTA,poskota.net- Ketua Umum FKMN ( Forum Komunikasi Me miles Nusantara ) David Okta menggelar diskusi publik dengan judul Me miles ” Bisnis Investasi atau Aplikasi.
Hadir pembicara Dr Ahmad yani Mantan komisi 3 DPR RI pembicara Kedua Dr Syahganda Nainggolan dan David Okta Ketum FKMN, Jordy wong shidarta sebagai Digital Marketing Ekspert dan Dr chudry Sitompul guru besar ahli hukum pidana UI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Me miles yang disebut sebagai aplikasi menghebohkan Indonesia , Perkaranya sederhana, investasi ini dianggap bodong hanya dalam delapan bulan PT. Kam And Kam yang menyelanggarakan Me-miles telah berhasil meraup uang dari anggota nya sebanyak 750 Milyar.
Dalam rangka membedah kasus ini Polemik tersebut FKMN mengelar diskusi Publik. Menurut David Okta ketua umum FKMN mengatakan dalam pidato pembukaan mengatakan Forum ini dibentuk secara dadakan untuk kepentingan 270.000 member karena perjuangan kita bersama untuk kelanjutan dan menyelamatkan Me- miles, Sabtu (8/2/2020) di candi Singasari .H.Sahid jaya.
Menurut Prof Dr Chudry Sitompul mengatakan masalah me miles harus dijelaskan secara rasional apalagi dalam kasus ini sesuai berita yang beredar ada kemungkinan diterapkan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) ini semakin menambah persoalan baru lagi
“Ini berarti harus dapat dijelaskan bahwa bonus atau reward yang diterima mereka itu adalah uang illegal,” ungkapnya.
Mereka yang telah menerima bonus dan sejenisnya itu adalah bagian integral dari perbuatan kejahatan, itu berarti harus dapat pastikan bahwa usaha ini illegal.
Dr Chudry Sitompul di sela sela diskusi dijakarta mengatakan tetap yang paling penting adalah apakah orang orang ini benar benar mendapat bonus atau apapun nama nya dari uang top up, masuk kedalam rekening PT Kam And Kam yang menyelanggarakan aplikasi investasi itu.
turut hadir dalam acara itu Salamudin Daeng sebagai pengamat ekonomi UBK .