DS Pengedar Obat Hexymer Berhasil Ditangkap Polres Serang Kota Polda Banten — poskota.net
instagram youtube
logo

DS Pengedar Obat Hexymer Berhasil Ditangkap Polres Serang Kota Polda Banten

Senin, 14 Februari 2022 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Suparman 

Poskota.Net

SERANG| – DS (33), pria asal Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan Satrernarkoba Polres Serang Kota lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

DS tertangkap tangan oleh Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten saat mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) saat berada di pinggir jalan depan perumahan Visenda, Kecamatan Serang pada Kamis (10/02/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan terduga pelaku bermula saat penyidik Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan laporan dari masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa DS kerap kali menjual obat-obatan terlarang disekitar rumahnya.

Dari laporan itu, penyidik kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan DS.

Benar saja, dari keterangan lingkungan tersebut, DS kerap menjual obat-obatan terlarang. Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku, Polisi langsung mengamankannya. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

Barang Bukti (Poskota.net/Dok Ist)

 

“Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata Agus dalam keterangannya pada Minggu (13/02/2022).

Setelah menggeledah rumah terduga pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.

Tidak hanya itu saja, ponsel android milik terduga pelaku juga diamankan untuk dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih besar.

“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku harus mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dibagian akhir, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif mengindari dan melawan Narkoba, agar bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:03 WIB

DPRD Kota Tangerang Memberikan Apresiasi Program Gampang Sekolah

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:38 WIB

Dindik Apresiasi Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang: Siap Kolaborasi Jaga Transparansi

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:42 WIB

Di duga Dekat Zona Bandara dan Cemari Lingkungan, Sampah Menumpuk di PT Duta Indah Starhub

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:33 WIB

Mobil Ekspedisi Melawan Arah di Jalan Pembangunan III

Senin, 9 Juni 2025 - 16:07 WIB

mengawal proses SPMB yang transparan PWI Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:46 WIB

Cegah DBD Rahmat Iskandar Calon Ketua Karang Taruna Kebon Besar Melakukan Fogging

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:27 WIB

satu dekade Forwat salurkan Sembilan ekor kambing kurban

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:26 WIB

Idul Adha 1446 H KJK Tangerang Raya Berkurban di Situ Gede Kota Tangerang

Berita Terbaru

Berita Pemkot Tangsel

Kasat Binmas Polres Tangsel Bersama Kapolsek Curug Berikan 50 Paket Sembako

Jumat, 13 Jun 2025 - 17:04 WIB

Olahraga

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:46 WIB