Laporan : Tim
Tangerang,poskota.net – Pembangunan proyek Drainase di RW04 kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh – Banten diduga terlihat asal jadi dan tidak sesuai spesifikasiteknis, Jauh dari rencana anggaran biaya (RAB)
Drainase U-Ditch itu berfungsi untuk kelancaran pembuangan air baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau tempat lain sebagainya, biasa nya menggunakan salah satu bahan beton.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kerjakan oleh CV.VALHALLA SUKSES Harga kontrak Rp.300,966,000.00 (Tiga ratus juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah ).
Proses pemasangan U-Ditch di dahului dengan penggalian area kerja sesuai ukuran saluran yang di inginkan.selanjutnya,
dasar saluran di beri urugan pasir dan lantai kerja baru U-Ditch di letakan ke dalam lubang.dari hasil investigasi kami di lapangan tidak sesuai spesifikasteknis tidak ada pasir dan juga lantai kerja.
Akibat Kurangnya pengawasan dari dinas, dan juga pengawasan pelaksana dari kontraktor jarang kita jumpai di lapangan.
Selama masa konstruksi ada beberapa aitem pemasangan U-Ditch, tidak tertuang, dan air yang tergenang tidak di keringkan, Drainase U-Ditch bergelombang, dan sebelum pemasangan U-Ditch yang seharusnya air di keringkan lalu pemberian pasir sebagai pondasi, namun pemberian pasir tidak di lakukan, dan yang seharusnya air yang tergenang di keringkan terlebih dahulu sebelum pemasangan U-Ditch, ini sama aja mencuri bahan material menjadi ke untungan pemasukan buat kontraktor yang nakal.
Sistem manejemen keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 juga di atur dalam Pasal 1ayat (1) PP 50/2012, yakni bagian dari sistem kerja manejemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efesien dan produktif.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok SMK3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.