Harus Profesional Dalam Menjalani Tugas, Jangan Tebang Pilih — poskota.net
instagram youtube
logo

Harus Profesional Dalam Menjalani Tugas, Jangan Tebang Pilih

Rabu, 8 Juni 2022 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fatah

Kota Tangerang, Poskota. Net-
Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan.

Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan di mata Hukum Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak Dugaan ketimpangan hukum yang terjadi, dimana disinyalir tidak adanya jaminan persamaan kedudukan dimata hukum, seperti dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Febuari 2022 kemarin

diduga aparat penegak hukum Kota Tangerang, Provinsi Banten. Tidak memperhatikan alat bukti dan barang bukti dari pelapor yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum satpol PP kota Tangerang tersebut,

dalam kasus ini belum ada titik penyelesaiannya, walau korban sudah membuat laporan/LP beberapa waktu lalu ke Pores Metro Tangerang Kota.

Hal ini yang menjadi sorotan bagi Willy Mulya Susanto. SH. Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Law Firm WMS & Partner’s yang ditunjuk sebagai penasehat hukum pada kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, menggelar Konferensi Pers di kantornya, Gg Madrasah. No.02. Rt 03/Rw 01. Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Senin (06/06/2022).

Kasus ini muncul diduga berawal dari kesalahpahaman oknum satpol PP kota Tangerang terhadap para pengamen jalanan yang sering mangkal di perempatan lampu merah Jalan Veteran, Kota Tangerang, saat Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sedang melintas diwilayah tersebut, yang merasa seolah-olah ditertawakan/ diejek oleh para pengamen yang ada disitu, entah merasa tersinggung entah kenapa, yang akhirnya ditangkaplah mereka yang ada disitu (para pengamen, red).

” hanya dua orang pengamen yang tertangkap, dimana satu orang berumur 20 tahun dan satunya berumur 16 tahun, dan diduga dengan keras mereka dipukuli bak seperti tersangka pencuri layaknya,” kata Willy Mulya Susanto. SH, Kuasa Hukum dari Yopie Marley (paman dr korban) Dihadapan para wartawan. Senin. (06/06/2022).

Dikatakan, kejadian ini terjadi pada tanggal 19 Februari 2022, pukul 21.00 WIB, lalu korban telah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan. Nomor : LP/B/307/II/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Atas nama Yopie Marley (32 tahun). Alamat : jln. Panglima Polim. Rt 02/03. Kelurahan Poris Plawad. Kecamatan Cipondoh. Kota Tangerang. Banten.

Willy mengatakan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik PPA polres metro Tangerang kota” dengan cepat langsung memproses atas dugaan peristiwa tindak pidana yang telah dilaporkan tersebut.

Akan atas kejadian itu saya merasa ada yang Kontroversi ketika dalam menangani peristiwa dugaan tindak pidana, dan ketika mengacu kepada alat bukti yang sudah kami berikan kepada penyidik di sinyalir dikesampingkan alat bukti kami, sehingga tidak ada kejelasan atas dugaan peristiwa tindak pidana tersebut, dan saya sebagai penasehat Hukum dari klient saya disinyalir penyidik hanya berbarometer mencari kepada pengakuan dari terduga terlapor saja dan tidak melihat kepada alat bukti lain,” ucap Willy lagi.

Dijelaskan Willy Mulya Susanto, S.H. bahwa merujuk pasal 184 KUHAP sehubungan dasar hukum dalam mencari alat bukti dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana meliputi di antara adalah:
1.Surat
2.petunjuk
3. Keterangan Ahli
4. Keterangan Terdakwa
5. Keterangan Saksi
Akan tetapi dari 5 yang telah diatur KUHAP kepolisian hanya membutuhkan 2 alat bukti saja, sehingga ketika adanya dugaan peristiwa tindak pidana bisa menjadi terang menderang.

Harapannya, ia meminta kepada pihak kepolisian polres metro Tangerang kota dalam menangani perkara yang kini sedang ditanganinya agar Profesional dalam menjalani tugasnya dan tidak tembang pilih sehingga adanya kepastian hukum bagi (Korban) pelapor. Terlepas terduga terlapor bagian dr oknum pemerintahan daerah kota Tangerang.

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:16 WIB

Masjid Tertua di Desa Cintanagara  Butuh Bantuan Pemerintah Biaya Rp 650 Juta 

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:51 WIB

Salah Seorang Kader Dari PAN, Hendra S. Marcusi Menuding Panitia Hari Jadi Ciamis ke 383 Teledor

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:00 WIB

Penghargaan 47 Motor Desa Tercepat Lunas Pajak ,Ini Kata Kaban Ciamis

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:36 WIB

Bupati curhat soal kecilnya hasil PAD

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:51 WIB

Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Ciamis ke 363

Senin, 9 Juni 2025 - 12:43 WIB

Aleh Pengusaha Mandiri Jaya Bikin Pelet Alternatif Pakan Ikan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:03 WIB

Kampung Toleransi Susuru Mendapat Bantuan Sapi Kurban Dari Presiden Prabowo .

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:04 WIB

Qurban sebagai Jalan Menuju Taqwa: Pesan Spiritual dari Bupati Herdiat untuk Warga Ciamis

Berita Terbaru

Olahraga

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:46 WIB