Menurut Ujo Sujoto, walaupun Indonesia tidak ikut meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 31 Januari 1967, namun keberadaan pengungsi luar negeri di Tangerang ataupun di seluruh Indonesia didasari atas rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Setiap orang dapat mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Atas dasar itu, Indonesia membolehkan pengungsi asing untuk tinggal sementara sebelum
mendapatkan tempat di negera ketiga,” ungkap Ujo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UlDia melanjutkan, adapun yang bertanggungjawab atas kehidupan para pengungsi, penanganan, perlindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status pada pengungsi luar negeri di Indoensia sepenuhnya dilakukan oleh UNHCR dan IOM.
“UNHCR dan IOM berkewajiban membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi di negara penampung sampai ditempatkan ke negara ketiga,” jelas Ujo Sujoto.
Hingga saat ini, Ujo mengatakan instrumen hukum yang tersedia untuk mengatur pengungsi luar negeri dan pencari suaka adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Dalam Pasal 35 – 39 menjelaskan fungsi Rudenim terkait pengawasan terhadap pengungsi luar negeri
Halaman : 1 2