Jelang Nataru, Imigrasi Lakukan Pengawasan Ke Community House — Laman 2 dari 2 — poskota.net
instagram youtube
logo

Jelang Nataru, Imigrasi Lakukan Pengawasan Ke Community House

Kamis, 22 Desember 2022 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Ujo Sujoto, walaupun Indonesia tidak ikut meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 31 Januari 1967, namun keberadaan pengungsi luar negeri di Tangerang ataupun di seluruh Indonesia didasari atas rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setiap orang dapat mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Atas dasar itu, Indonesia membolehkan pengungsi asing untuk tinggal sementara sebelum
mendapatkan tempat di negera ketiga,” ungkap Ujo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

UlDia melanjutkan, adapun yang bertanggungjawab atas kehidupan para pengungsi, penanganan, perlindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status pada pengungsi luar negeri di Indoensia sepenuhnya dilakukan oleh UNHCR dan IOM.

“UNHCR dan IOM berkewajiban membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi di negara penampung sampai ditempatkan ke negara ketiga,” jelas Ujo Sujoto.

Hingga saat ini, Ujo mengatakan instrumen hukum yang tersedia untuk mengatur pengungsi luar negeri dan pencari suaka adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Dalam Pasal 35 – 39 menjelaskan fungsi Rudenim terkait pengawasan terhadap pengungsi luar negeri

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:58 WIB

IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:52 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Sidang Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Gawat Pakar Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Pontensi Ledakan,Simak Penjelasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Heboh, Tanah di Depan Rumah Warga Muncul Asap dan Berbau Belerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Calon Ketua ILUNI UI Gelar Soft Launching Program Family and Child Center

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 10:57 WIB