Kadis Lingkup Pemkab Taput: PT.Nusantara Hidrotama Dilarang Komersialkan Batu Sungai Batangtoru Hingga Keluar Daerah — poskota.net
instagram youtube
logo

Kadis Lingkup Pemkab Taput: PT.Nusantara Hidrotama Dilarang Komersialkan Batu Sungai Batangtoru Hingga Keluar Daerah

Kamis, 7 September 2023 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: El Sahadai

Tapanuli Utara, Poskota.net – Seputar keberadaan Stone Cursher milik PT.Nusantara Hidrotama perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) yang kini berubah fungsi menjadi perusahaan penghasil batu pecah mengunakan mesin pemecah batu berupa Stone Cursher yang diduga keras tidak memiliki Izin Usaha Produksi Batu di Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara provinsi Sumatera Utara.

Sesuai pemantauan dan keterangan Pers yang dirangkum Wartawan Poskota.net pada Kamis (7/9/2023) PT.Nusantara Hidrotama mengangkuti batu kali dari sungai Batangtoru dengan menggunakan mobil Dump Truk ukuran besar dan di masukkan oleh alat berat ekskavator dan selanjutnya diangkut kelokasi Stone Cursher (Pemecah Batu) untuk diolah menjadi batu pecah berukuran 2.2/3 dan batu 1.1/2 serta abu batu, batu split yang di jual keberapa perusahan Aspal Maching Plant (AMP) yang berada di Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah diangkut lansung oleh pengangkutan PT.Nusantara Hidrotama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan foto: Excavator milim PT.Nusantara Hidrotama sedang mengeruk sungai Batangtoru mengambil batu.

Menurut keterangan salah seorang staf Kantor Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu, R.Sitompul dari Pemerintah Kelurahan Onan Hasang yang diminta tanggapannya menyatakan, bahwa PT.Nusantara Hidrotama sepanjang kami ketahui tidak ada memiliki izin usaha memproduksi batu pecah dari Pemerintah”, ujarnya.

Masih katanya, ” ya kita aparat pemerintah di Kelurahan Onan Hasang ini dan tidak mungkin kami tidak tau ada tidaknya izin usaha pengelola batu pecah dan apa lagi batunya berasal dari Sungai Batangtoru dan tapi untuk lebih jelasnya silahkan pertanyakan langsung kepada Pemerintah tingkat II Kabupaten Taput dan mana tau saya salah”, imbuhnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Heber Tambunan yang dijumpai awak media diruang kerjanya menyebutkan, Dokumen tentang Lingkungan Hidup ada di kantongi oleh PT.Nusantara Hidrotama dan akan tetapi soal perusahan itu memproduksi batu pecah dengan Stone Cursher ya saya kurang tau yang berwewenang dalam hal itu adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan bukan wewenang Pemerintah Kabupaten Taput”, jelas Heber Tambunan.

“Kalau memang benar PT.Nusantara Hidrotama mengkomersialkan batu, itu sudah menyalahi dan apalagi telah mengirim sampai keluar dari lokasi proyek pembangkit listrik Tenaga Hidro Miro (PLTMH) dan meng-kormersialkannya sampai keluar dari Taput dan itu sudah jelas menyalahi”, tegasnya.

” Saya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah menginformasikan hal itu dan saya berjanji akan mencek kelokasi PT.Nusantara Hidrotama dan akan melakukan penindakan tegas terhadap izin dokumen Lingkungan yang dikantongi perusahan tersebut”, tegas Heber Tambunan.

Ditempat terpisah Kepala Perizinan Satu Atap Pemkab Taput, Janner Nababan yang dijumpai awak media diruang kerjanya mengatakan, ” Kami tidak berhak dan tidak berwewenang menjelaskan informasi tentang perizinan usaha produksi pemecah batu milik PT.Nusantara Hidrotama dan silahkan pertanyakan hal itu ke Provinsi Sumatera Utara, kami pihak yang berwewenang dalam menjelaskan itu, ” ungkap Janner Nababan kepada awak Media ini.

Sementara menurut informasi yang dirangkum  awak media, bahwa PT.Nusantara Hidrotama tidak ada memiliki pendirian Stone Cursher (Pemecah Batu) dan izin galian C di Kelurahan Onan Hasang.

Adapun pemengang  izin SIB (Surat Izin Penambangan Batuan) adalah PT.Harazaki Ananta Energy yang mendapat perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin dengan nomor: 09122200104640005  untuk penggalian Krikil/Sirtu yang diterbitkan pada 28 April 2023 yang dikeluarkan  Gubsu oleh DPMPTSP.

Sementara pihak PT.Harazaki Ananta Energy yang dicoba dikonfirmasi dari telepon selular terkait izin pengalian Krikil/sirtu yang di kantongi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, “kami tidak kenal Wartawan dan tak butuh”, ujar seorang wanita sembari merijek ponsel awak media.

Sementara Said Maneger PT.Nusantara Hidrotama, Heri Hendarko yang dicoba dikonfirmasi terkait izin Galian C pengambilan batu dari sungai Batangtoru dan izin produksi batu” tidak berhasil dikonfirmasi dan walau ponselnya aktip.

Sampai berita ini dilansir awak media akan tetap menelusuri keberadaan PT.Nusantara Hidrotama.(HP).

7 September 2023

Penulis Berita

H.Charles Pardede.

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Tekan Walikota Kota Tangerang Membuat Kebijakan Dalam Mendorong Pendapatan BUMD

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Calon Direktur PD Pasar Wanita Tangguh,Yang Ingin Mengabdikan dirinya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Harapan besar pedagang terhadap bakal calon Dirut PD pasar yang baru

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Majelis Kode Etik ASN Bungkam Atas Laporan Pengaduan Asda 1 Kota Tangerang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Metro Tangerang Kunjungi Lapas Kelas I Tangerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Luber, Tumpukan Sampah Di Sepanjang Jalan Raya Kampung Melayu Teluknaga Terkesan Dibiarkan Membusuk

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 10:57 WIB