Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice — poskota.net
instagram youtube
logo

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

Rabu, 6 September 2023 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Sumut, Poskota.net – Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara. Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.

RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa (5/9/23).

Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.

Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya, Selasa (5/9/23).

Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” jelas Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Kapolres.

Berita Terkait

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh
TPA di Segel Kepala UPTD Sampah Cipayung Sampaikan Hal Berikut
Berbagi Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan Penuh Berkah d Cafe Eat’dah Perumnas Parung Panjang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 12:40 WIB

Babinsa Koramil 06/Perdagangan Dampingi Warga Pantau Pengecoran Jalan Rabat Beton di Nagori Sugarang Bayu

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:34 WIB

Kuatkan Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kampung Tembaan Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:23 WIB

Cegah Gagal Panen, Babinsa Kodim 0207/Simalungun Bantu Petani Pasang Jaring

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Laksanakan Pengamanan Ibadah di Gereja GKPS 1903 Pematang Raya

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil 05/Serbelawan Turun Langsung Gotong Royong Bersama Warga di Dolok Batunanggar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:43 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Dampingi Tim Bulog Serap 1,6 Ton Gabah Petani di Dolok Hataran

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:39 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Ajak Siswa SMK GKPS 1 Raya Cinta Tanah Air dan Jauhi Narkoba

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:32 WIB

Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Turun ke Sawah, Bantu Petani dan Serap Aspirasi di Nagori Palianopat

Berita Terbaru

Berita Daerah

Pimpin Upacara Bendera, Ini Kata Kasdim 0207/Simalungun

Senin, 19 Mei 2025 - 12:27 WIB